Ruang Redaksi – Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penandatanganan ini dilangsungkan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Polman, Senin (31/08/2026).

Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, Wakil Bupati, Andi Nursami MP, Wakil Ketua DPRD Imam Singkarru dan Wakil Ketua Amiruddin, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kesepakatan ini menjadi landasan strategis penyusunan rancangan Perubahan APBD 2026 agar lebih adaptif terhadap perkembangan fiskal dan kebutuhan masyarakat di sisa tahun anggaran berjalan.

“Perubahan anggaran ini harus ditempatkan sebagai instrument untuk menyesuaikan kebijakan dan alokasi anggaran dengan kondisi fiskal terkini, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat Polewali Mandar,” tegas Bupati Samsul Mahmud dalam sambutannya.

Berdasarkan nota kesepakatan tersebut, postur APBD Kabupaten Polewali Mandar TA 2026 mengalami penyesuaian signifikan, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.

RINGKASAN POSTUR PERUBAHAN APBD 2026

  • Pendapatan Daerah Rp 1.625.320.105.608
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 342.448.663.169
  • Pendapatan Transfer Rp 1.280.846.445.339
  • Belanja Daerah Rp 1.648.837.865.032,64
  • Defisit Anggaran (Rp 23.517.759.424,64)
  • Pembiayaan (SiLPA) Rp 23.517.759.424,64

Tercatat, total Pendapatan Daerah bertambah sekitar Rp 92,38 miliar dari proyeksi awal sebesar Rp 1,53 triliun menjadi Rp 1,62 triliun. Peningkatan ini ditopang oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

Sementara itu, Belanja Daerah turut dikerek naik sekitar Rp 115,9 miliar menjadi Rp 1,64 triliun. Peningkatan belanja yang lebih besar dibanding pendapatan menciptakan defisit anggaran sebesar Rp 23,51 miliar.

Namun, defisit ini akan sepenuhnya ditutupi menggunakan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, sehingga sisa anggaran tercatat nihil.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Polewali Mandar melalui juru bicaranya, M. Syarwan Nur Hasan, menyampaikan persetujuan penuh terhadap postur baru tersebut. Meski demikian, DPRD memberikan beberapa catatan penting kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kami mendesak agar pemerintah daerah berupaya lebih maksimal untuk mengoptimalkan PAD agar target yang dipatok dapat tercapai. Selain itu, prinsip money follow program dan value for money wajib diterapkan dalam Perubahan APBD demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta menurunkan angka kemiskinan secara signifikan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Polewali Mandar menginstruksikan seluruh Kepala OPD agar segera menyiapkan dokumen Rencana Perubahan APBD 2026.

Penyesuaian harus dilakukan dengan menjaga konsistensi antara program dan alokasi dana agar dapat disahkan paling lambat minggu kedua bulan September sesuai amanat regulasi perundang-undangan.