Ruang Redaksi — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi 4.159 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah siap 100 persen.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan tidak ada lagi kendala dari sisi ketersediaan tanah, sehingga kementerian teknis terkait diminta segera mengebut proses konstruksi.
“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk Huntap sudah ready to use, 100 persen. Tidak ada isu lagi terkait ketersediaan lahan. Kami meminta seluruh kolega di pemerintahan untuk mempercepat pembangunan. Tidak ada alasan menunda karena lahannya sudah siap,” ujar Nusron Wahid saat meninjau lokasi Huntap di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).
Untuk menampung kebutuhan 4.159 unit Huntap, pemerintah membebaskan lahan seluas 179 hektare yang bersumber dari konsolidasi aset BUMN dan perusahaan swasta.
Salah satu lokasi utama yang ditinjau Menteri ATR berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I seluas 10 hektare. Area ini direncanakan menampung sekitar 500 unit rumah.
Di lokasi Karang Baru tersebut, sebanyak 108 unit rumah telah selesai dibangun atas kolaborasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi. Sisanya akan dilanjutkan oleh kementerian/lembaga terkait.
“Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah mengulurkan tangan membantu membangun hunian bagi warga terdampak,” ungkap Nusron.
Penyediaan Huntap ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penanganan pascabencana berjalan cepat dan terukur. Targetnya Tahun ini (2026) minimal 50 persen dari total kebutuhan (sekitar 2.080 unit) selesai dibangun. Tahun depan (2027) seluruh proyek Huntap tuntas 100 persen.
Menteri Nusron membeberkan dua skema legalitas tanah bagi warga yang akan menempati Huntap. Sertipikat hak milik (SHM) diberikan jika status tanah telah sepenuhnya dilepaskan oleh pemilik awal kepada masyarakat. Dan hak guna bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) diberikan jika status tanah tetap tercatat sebagai aset milik lembaga/perusahaan penyerah lahan.
Pemerintah menargetkan warga dapat mulai menempati hunian secara bertahap sepanjang tahun 2026, beriringan dengan penyelesaian infrastruktur dasar seperti jaringan listrik, air bersih, drainase, dan jalan lingkungan.
Lokasi Huntap juga ditata sedemikian rupa agar dekat dengan pusat mata pencaharian warga, sekaligus berada di zona aman yang bebas dari ancaman banjir berulang. (Rls)




