Ruang Redaksi – Personel Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan dua orang pemuda yang nekat membuat keributan di lokasi Festival UMKM Bhayangkara Presisi Fest 2026. Insiden tersebut terjadi di area Anjungan Pantai Manakarra, Kabupaten Mamuju, pada Jumat malam (17/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedua pelaku masing-masing berinisial BA (20) dan RK (21) langsung digelandang petugas setelah aksi saling pukul mereka sempat membuat panik para pengunjung festival.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa kesigapan petugas di lapangan berhasil mencegah keributan meluas. Pihak kepolisian memang telah menyiagakan personel di berbagai titik teras festival untuk menjamin keamanan masyarakat.

“Berkat kesiapsiagaan tersebut, petugas yang berjaga langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengamankan kedua terduga pelaku sesaat setelah perkelahian pecah,” ujar Iptu Herman Basir saat dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian, keributan ini bermula dari masalah sepele. Kedua pelaku yang sedang berjalan di tengah keramaian diduga menyenggol pengunjung lain yang tengah asyik menyaksikan rangkaian acara festival.

Senggolan tersebut menyulut adu mulut hingga berujung pada aksi baku hantam. Kondisi diperparah karena salah satu pelaku, yakni RK, diketahui bertindak agresif di bawah pengaruh minuman keras (miras).

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan oleh pelaku BA. Sementara rekannya, RK, dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras,” ungkap Kasi Humas.

Langkah cepat personel Polresta Mamuju yang langsung melerai pertikaian membuat suasana di Anjungan Pantai Manakarra segera terkendali. Rangkaian acara Festival UMKM Bhayangkara Presisi Fest pun dapat kembali dilanjutkan dengan aman dan kondusif.

Saat ini, BA dan RK beserta barang bukti sebilah badik telah dibawa ke Mapolresta Mamuju. Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pihak kepolisian memastikan akan memproses hukum kedua pemuda tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin serta tindakan penyerangan di tempat umum.