MUI Tegaskan Gas Elpiji 3 kg dan Pertalite Haram Dipakai Orang Kaya

Fatwa MUI menyebutkan bahwa gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi haram hukumnya digunakan orang kaya (Foto: MUI)
banner 468x60

Polewali Mandar – Penggunaan bahan bakar bersubsidi gas elpiji 3 kg dan BBM jenis pertalite haram hukumnya digunakan oleh orang kaya.

Sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan, penggunaan barang subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Fatwa ini dikeluarkan MUI sebagai respon atas banyaknya keluhan masyarakat imbas kelangkaan gas elpiji.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan, gas elpiji 3 kg dan pertalite sebelumnya telah dirancang penggunaannya untuk diberikan kepada masyarakat miskin, kurang mampu, hingga sektor yang llebih membutuhkan.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” kata Kiai Miftah pada Kamis, 6 Februari 2025, dikutip dari MUI Digital.

Olehnya itu, MUI menegaskan bahwa memiliki atau mengambil hak orang lain hukumnya haram.

Untuk diketahui, penggunaan gas elpiji bersubsidi telah dirancang oleh pemerintah untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan (tepat sasaran).

Seperti halnya dengan BBM jenis pertalite yang hanya bia digunakan oleh masyarakat miskin dengan kondisi ekonomi terbatas.

“Distribusi ini sudah diatur dengan baik oleh pemerintah. Dalam hukum Islam, penggunaan subsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegas Miftah.

Apalagi dalam fikih Islam menurut Miftah, tindakan mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin, seperti yang dilakukan oleh orang kaya ini, bisa dikenakan hukuman ghasab, yang berarti merampas hak orang lain adalah dosa besar.

Olehnya itu, keluarnya fatwa MUI dengan harapan agar masyarakat mampu tidak lagi menggunakan gas elpiji 3 kg dan pertalite. Sehingga, pendistribusian subsidi benar-benar tepat sasaran.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *