Ruang Redaksi – Tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Penyidik Polres Polewali Mandar (Polman) menggeledah dua ruangan di Kantor Bupati Polman, Selasa (3/11/2026).
Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan anggaran insentif rohaniawan tahun anggaran 2023–2024.
Dua lokasi yang digeledah penyidik yakni Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Ruang Keuangan/Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Polman.
Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dokumen yang belum diperoleh selama proses penyidikan.
“Kami dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Polman, tepatnya di Ruang Kesra dan Keuangan. Ini terkait dugaan korupsi pencairan uang insentif rohaniwan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen yang selama ini belum kami dapatkan,” ujar Kombes Pol Abdul Asiz kepada wartawan di lokasi.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah berkas krusial, di antaranya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta Surat Perintah Membayar (SPM) untuk periode tahun 2023 hingga 2024.
“Alhamdulillah, beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut sudah kami dapatkan, seperti SP2D dan SPM tahun 2023 sampai 2024,” terangnya.
Kepolisian memastikan penanganan dugaan korupsi dana rohaniwan ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik). Pihak kepolisian juga mengestimasi potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Untuk kepastian total kerugian keuangan negara, kami berkoordinasi langsung dengan pihak BPKP. Estimasi nilai anggaran yang diduga bermasalah mencapai sekitar Rp4,2 miliar pada tahun anggaran 2023,” jelas Dirkrimsus.
Hingga saat ini, penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulbar telah memeriksa sekitar 25 orang saksi untuk mengurai alur pencairan dan penyaluran dana hibah insentif tersebut.
Saksi-saksi yang dipanggil meliputi pejabat teknis hingga kepala wilayah di tingkat kecamatan se-Kabupaten Polman.
“Sudah ada sekitar 25 saksi yang diperiksa. Mulai dari Kabag Kesra, bendahara pengeluaran, mantan Kabag Kesra, hingga beberapa camat di wilayah Kabupaten Polman,” paparnya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman berinisial AB.
Terkait penetapan tersangka, pihak Polda Sulbar menegaskan akan menyampaikannya secara resmi kepada publik setelah seluruh rangkaian gelar perkara tuntas dilaksanakan.
“Nanti kalau sudah gelar penetapan tersangka, kami akan rilis kembali secara resmi,” pungkasnya.




