Ruang Redaksi — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bergerak cepat menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Polman. Petugas mendatangi lokasi di wilayah Labasang, Kecamatan Matakali, untuk melakukan pengumpulan data dan verifikasi terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan perizinan, Kamis (29/10/2026).
Langkah tegas ini diambil guna merespons instruksi DPRD Polman yang memberikan tenggang waktu dua minggu kepada Satpol PP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk menyelesaikan polemik bangunan yang disinyalir melanggar aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam peninjauan tersebut, personel Satpol PP mendata serta menggali informasi dari para pemilik maupun penyewa bangunan di lokasi.
Dari hasil interogasi lapangan, sejumlah penghuni mengaku telah mengetahui isu polemik status lahan yang tengah hangat diperbincangkan publik. Kendati demikian, mereka mengklaim bahwa pihak pemilik bangunan saat ini sedang mengurus proses perizinannya.
Menanggapi klaim tersebut, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Andi Saggap R, S.Pd., menegaskan pihaknya tidak akan mentah-mentah menerima pernyataan lisan dari para penyewa.
“Dari keterangan yang kami kumpulkan, para penghuni memang mengaku sudah mendengar isu lahan bermasalah ini dan mengklaim izinnya sedang diproses. Namun, kami tidak berhenti pada pernyataan lisan saja,” tegas Andi Saggap.
Andi Saggap menjelaskan bahwa data dan bukti lapangan yang didapat akan segera disinkronkan dengan instansi teknis, seperti Dinas Pertanian serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Polman, demi memastikan penegakan Perda LP2B.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa kawasan tersebut juga tengah dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH). Karena itu, Satpol PP berjanji akan bertindak cermat dan selaras dengan koridor hukum yang berlaku.
“Data lapangan ini akan langsung kami koordinasikan bersama Dinas Pertanian dan Dinas PTSP untuk menyinkronkan status perizinannya serta memastikan aturan Perda LP2B ditegakkan dengan tegas. Terlebih lagi, kawasan ini juga tengah dalam proses penanganan oleh APH, sehingga seluruh langkah yang kami ambil harus betul-betul cermat dan selaras dengan proses hukum yang berjalan,” lanjutnya.
Verifikasi lapangan ini menjadi pijakan penting untuk menguji kebenaran klaim pengurusan izin sekaligus menjamin kepastian hukum di Kabupaten Polewali Mandar. Satpol PP Polman berkomitmen mengawal proses penertiban secara terukur sesuai batas waktu dua minggu yang ditetapkan oleh DPRD.




