Ruang Redaksi – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), memanggil perwakilan dari 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Sulbar. Pemanggilan ini merespons anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani dalam beberapa pekan terakhir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (3/6/2026), memfokuskan pembahasan pada dinamika harga TBS pasca-pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu per 1 Juni 2026.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, harga TBS sawit di 13 PKS Sulbar per 2 Juni 2026 merosot ke kisaran Rp2.070 hingga Rp2.450 per kilogram. Angka ini turun signifikan dibanding sebelum pengumuman kebijakan ekspor satu pintu, di mana harga TBS sempat bertahan di kisaran Rp2.600 hingga Rp3.000 per kilogram.

Gubernur Suhardi Duka menilai penurunan harga tersebut tidak logis karena tidak mencerminkan tren pasar global, mengingat harga Crude Palm Oil (CPO) dunia saat ini relatif stabil dan berada di level yang baik.

“Seharusnya harga sekarang berada di kisaran Rp3.000 per kilogram. Tolong sampaikan kepada pimpinan Anda di Jakarta bahwa Pemprov Sulbar telah melakukan evaluasi, dan Gubernur menyatakan harga yang ditentukan saat ini tidak sesuai dengan pasar global,” tegas Suhardi Duka di hadapan para perwakilan perusahaan.

SDK meminta seluruh perwakilan PKS segera meneruskan hasil evaluasi Pemprov Sulbar ke manajemen pusat masing-masing. Ia menegaskan, pemerintah daerah memantau pergerakan harga secara *real-time* dan tidak segan mengambil langkah tegas jika tidak ada penyesuaian.

“Jika harga ini tidak berubah, kami akan laporkan ke Jakarta dan minta tindakan tegas. Jika harus dicabut izinnya, pasti saya cabut, tentunya dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah pusat,” ujarnya.

Meski demikian, SDK mengakui bahwa sanksi penutupan PKS memiliki konsekuensi besar bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar.

“Saya paham jika perusahaan ditutup, masyarakat juga yang terkena dampaknya karena buah sawit petani tidak terbeli. Sebab itu, saya ingin persoalan ini segera diselesaikan melalui penyesuaian harga yang lebih adil bagi petani,” tambah SDK.

Gubernur menekankan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan iklim investasi dan kesejahteraan para petani kelapa sawit di Sulawesi Barat.

Mengenai regulasi anyar, SDK menjelaskan bahwa per 1 Juni 2026, kegiatan ekspor sawit tetap berjalan di bawah pengawasan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Skema pengelolaan ekspor secara penuh oleh DSI direncanakan mulai berlaku efektif pada Januari 2027.

Mengakhiri pertemuan, Gubernur meminta perwakilan PKS bergerak cepat berkoordinasi dengan kantor pusat agar koreksi harga pembelian TBS di tingkat petani dapat segera direalisasikan.