Ruang Redaksi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas pembiayaan jaminan kesehatan bagi ratusan relawan Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Polman pada Kamis (30/7/2026) ini menghadirkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) SE Kabupaten Polman, Dinas Sosial, Dinas Transmigrasi, serta BPJS Kesehatan.

Langkah ini diambil DPRD Polman untuk mengurangi beban APBD dan menekan potensi defisit anggaran program Universal Health Coverage (UHC) daerah yang diperkirakan membengkak hingga Rp6 miliar pada tahun ini.

Anggota DPRD Polman, Rudi, mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Polman mengalokasikan sekitar Rp46 miliar dari APBD untuk mengcover jaminan kesehatan bagi sekitar 500 ribu jiwa warga melalui sistem UHC. Namun, melihat tren tagihan bulanan dari BPJS Kesehatan, alokasi tersebut diprediksi tidak mencukupi hingga akhir tahun.

“Pemerintah Kabupaten Polman diperkirakan akan berutang Rp6 miliar hingga Rp8 miliar tahun ini. Dengan kondisi kemampuan fiskal APBD saat ini, utang tersebut kemungkinan menyeberang ke tahun 2027 dan berpotensi menghambat berbagai program pembangunan daerah lainnya,” ujar Rudi dalam forum RDP.

Sebagai solusinya, DPRD mendorong agar para mitra kerja atau yayasan pengelola Dapur MBG yang dinilai berkategori sebagai pemberi kerja atau badan usaha dapat mengalihkan kepesertaan jaminan kesehatan para pekerja dan relawannya dari skema UHC APBD ke jaminan sosial ketenagakerjaan/kesehatan yang ditanggung oleh pihak pengusaha.

“Kami tidak berniat membebani pekerja maupun pemerintah pusat, melainkan menyasar para mitra atau pengelola dapur yang berkategori pengusaha. Mereka memiliki ikatan kerja dan operasional usaha, sehingga sepatutnya ikut berempati dan berkontribusi menanggung iuran kesehatan pekerja mereka,” tegas Rudi.

Ketua DPRD Polman, Fahry Fadhly, menambahkan bahwa sejauh ini telah ada komitmen dari sebagian mitra yang bersedia menanggung iuran BPJS para relawannya. Namun, untuk menjaga ketertiban administrasi dan kepastian hukum, mitra meminta adanya payung hukum atau regulasi tertulis dari pengelola program MBG.

“Secara aturan BPJS, kewajiban pemberi kerja itu sudah jelas. Cuma sebagian mitra di lapangan memang butuh kejelasan regulasi. Karena itu, kami mendorong Korwil SPPG dapat mengeluarkan surat instruksi agar semua mitra menanggung BPJS Kesehatan pekerjanya. Kami juga berencana melakukan koordinasi ke DPRD Sulawesi Selatan untuk mengkaji petunjuk teknis (juknis) yang telah mereka terapkan di sana,” ungkap Fahry.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Polman, Yusuf, menjelaskan bahwa pengeluaran dana operasional yang dikelola SPPG harus tunduk pada petunjuk teknis (juknis) dari pusat, mengingat status pengelola anggaran adalah ASN.

“Semua anggaran yang kami keluarkan merujuk pada Juknis. Jika pada draf juknis baru nanti alokasi operasional secara tertulis mencantumkan pembiayaan BPJS Kesehatan, kami siap memproses pembayaran tagihannya bulanan. Namun, untuk saat ini kami tidak bisa mengeluarkan surat atau anggaran di luar juknis resmi,” terang Yusuf.

Yusuf juga menambahkan bahwa secara kewenangan administrasi, struktur korwil di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan mandiri, melainkan berada di bawah kendali Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) regional. Ia menyarankan agar pimpinan DPRD dapat berkoordinasi langsung dengan pihak pimpinan yayasan atau mitra pengelola dapur.

Guna menyikapi benturan aturan teknis dan urgensi penataan fiskal daerah, DPRD Polman memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak Korwil SPPG dan pihak terkait untuk membangun komunikasi intensif bersama para mitra dapur.

Langkah koordinasi lintas sektor ini diharapkan dapat melahirkan titik temu dalam waktu dekat, sehingga hak jaminan kesehatan ratusan relawan Dapur MBG dapat terpenuhi tanpa membebani keuangan daerah Polman.