Ruang Redaksi — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pinrang terus berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkeadilan. Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kantah Pinrang menerjunkan tim untuk melaksanakan peninjauan lapangan terkait pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peninjauan ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan bahwa rencana investasi yang diajukan pelaku usaha benar-benar selaras dengan kondisi riil di lapangan serta peraturan tata ruang yang berlaku.

Dalam verifikasi tersebut, tim penilai mengidentifikasi secara mendalam letak, batas-batas, luas, hingga kondisi fisik lahan. Tidak hanya itu, data administratif dan dokumen pendukung yang diserahkan pelaku usaha turut dicocokkan secara akurat dengan fakta di lapangan sebelum surat rekomendasi resmi diterbitkan.

Langkah ini diambil untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang tidak memicu potensi konflik kawasan, tidak melanggar ketentuan tata ruang, serta mematuhi regulasi di bidang pertanahan. Hasilnya, proses perizinan berusaha di Kabupaten Pinrang dapat berjalan secara akuntabel dan memberi kepastian hukum bagi investor.

“Verifikasi lapangan adalah kunci untuk menghadirkan iklim usaha yang kondusif. Kita ingin ekonomi tumbuh, namun pemanfaatan ruang tetap terjaga dan berwawasan lingkungan,” ungkap Humas Kantah Pinrang, M Rifki, dalam keterangan rilisnya, yang diterima Kamis (23/7/2026).

Guna menyerap informasi yang utuh dan komprehensif, tim di lapangan juga membangun dialog aktif dan berkoordinasi langsung dengan pihak pemohon serta pemangku kepentingan terkait. Pendekatan partisipatif ini memastikan pengambilan keputusan didasarkan pada data faktual dan objektif.

Kegiatan PKKPR Berusaha ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong percepatan pembangunan daerah. Melalui pemanfaatan ruang yang teratur, kegiatan ekonomi diharapkan mampu membawa manfaat finansial bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang bertekad untuk terus meningkatkan kualitas Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang profesional, transparan, serta responsif demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.