Ruang Redaksi – Pelaku penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Husain alias Caing (35) di Jalan poros Sumarrang Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu malam (20/9/2025) lalu merupakan warga sipil.
Hal itu terungkap setelah Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
Ketiga pelaku masing masing berinisial AK, DR dan F. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Polman atas kasus penembakan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dari mana asal senjata yang digunakan oleh pelaku.
“Kami masih sementara dalami (senpinya), kami akan melakukan rilis, kami akan kembali menyampaikan setelah kami lakukan pemeriksaan. Ketiga tersangka merupakan warga sipil,” kata AKP Budi kepada wartawan.
Selain menangkap terduga pelaku, kata Budi pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api (Senpi) jenis Revolver, 33 butir peluru, dua selongsong peluru, satu proyektil, satu mobil yang di kendarai korban dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Yang eksekutor adalah saudara DR, dia pemilik senjata. Tersangka AK adalah masih punya hubungan keluarga dengan tersangka DR, kemudian tersangka satunya adalah saudara F merupakan kerabat dari tersangka DR,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 ayat satu ke satu KUH pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, kasus penembakan yang menewaskan korban bernama Muhammad Husain (35) itu terjadi di wilayah Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar pada Sabtu (20/9) malam. Jasad Husain ditemukan dalam mobil dengan luka tembak di kepala.