Ruang Redaksi — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan sembilan program kerja sama strategis di bidang pertanahan dan tata ruang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan agar lebih responsif, cepat, sekaligus mengakselerasi pembangunan daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tawaran kolaborasi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemprov Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).

“Kementerian ATR/BPN ingin berubah, kami ingin jadi mitra Bapak/Ibu. Kondisi ekonomi hari ini untuk daerah harus jadi tanggung jawab bersama. Kepuasan masyarakat itu yang utama dan mutlak,” ujar Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto.

Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa kerja sama terstruktur ini dirancang untuk menopang tiga pilar utama kewenangan Pemda, penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pelayanan publik, serta penataan dan pengamanan aset daerah.

“Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk membangun model-model pelaksanaan kerja sama ini. Saya yakin Lampung nantinya bisa menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatera,” kata Tri Wibisono optimistis.

Secara teknis, 9 program strategis hasil koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mencakup:

1. Integrasi Data Pajak & Tanah: Penyatuan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

2. Integrasi Pelayanan Publik: Masuknya layanan pertanahan ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

3. Percepatan Pendaftaran Tanah: Akselerasi pendaftaran seluruh bidang tanah daerah.

4. Tata Ruang Digital: Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung langsung dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

5. Sensus Pertanahan Geospasial: Pendataan tanah berbasis pemetaan digital presisi.

6. Perlindungan Lahan Pangan: Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW.

7. Reforma Agraria: Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

8. Transparansi Nilai Tanah: Pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

9. Konsolidasi Tanah: Penataan kawasan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut hangat tawaran kolaborasi dari pusat tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah merupakan kunci vital bagi pertumbuhan ekonomi warga lokal, terutama dalam membuka akses permodalan bagi para petani.

“Saya minta tolong Bapak dan Ibu sekalian. Mari kita dukung dan kawal sembilan program pertanahan ini secara optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah masing-masing,” imbau Rahmat Mirzani kepada para bupati dan wali kota yang hadir.

Rakor ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen kerja sama oleh seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) se-Provinsi Lampung.

Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh pejabat Kementerian ATR/BPN, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung Suwito. (Rls)