Ruang Redaksi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Polewali Mandar menambah jam layanan administrasi kependudukan sejak Selasa, (16/9/2025).
Penambahan jam pelayanan ini dibuka mulai pukul 08:00 WITA hingga 22:00 WITA yang berlangsung selama empat hari.
Kebijakan ini khusus diberlakukan untuk mendukung kelancaran pengurusan berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang membutuhkan dokumen kependudukan sebagai syarat administrasi.
Kepala Disdukcapil Polewali Mandar, Astuty mengatakan bahwa perpanjangan jam layanan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat.
“Kami ingin memastikan tidak ada kendala bagi PPPK maupun masyarakat umum yang membutuhkan dokumen kependudukan, meskipun waktunya terbatas di siang hari,” ujarnya.
Disdukcapil juga tetap mengedepankan prinsip pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kebutuhan dokumen kependudukannya dengan lebih mudah.