Polewali Mandar – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Polman. Rabu (3/9/2025).
Nota kesepakatan tersebut berisi tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafond Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Dalam pemaparannya, juru bicara Badan Anggaran DPRD Polman, Rahmadi Anwar, menerangkan bahwa perubahan kebijakan tersebut karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Termasuk anggaran pendapatan daerah yg mengalami penurunan hingga 13,5M.
”Untuk pendapatan berkurang sekitar 13,5 M dari target sebelumnya karena adanya penyesuaian dana transfer yang berkurang sampai 43,3 M dan penambahan target PAD sekitar 29,7 M,” kata Rahmadi saat menyampaikan laporan hasil finalisasi KUPA-PPAS.
Selain itu DPRD juga meminta agar pemerintah daerah memastikan penyusunan anggaran perubahan lebih efektif dan mengalokasikan anggaran pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung pada masyarakat, sebagaimana semangat kebijakan efisiensi.
“Pemerintah Daerah segera menindak-lanjuti kesepakatan KUA PPAS perubahan dengan menyusun RKA OPD-RAPBD Perubahan,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberi batasan waktu Persetujuan bersama APBD Perubahan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir atau paling lambat tanggal 30 September 2025.