Ruang Redaksi — Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan warga bernama Hussein alias Caing.
Total sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas kematian warga Pambusuang tersebut.
Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris, mengatakan tersangka baru yang berinisial AF alias C ini ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Jadi sebelumnya sudah ada tiga orang tersangka. Kemarin ada perkembangan baru, satu lagi atas nama AF alias C juga ditetapkan tersangka,” kata Muhapris, Jumat (24/10/2025).
Muhapris juga menyebutkan AF sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Sat Resnarkoba dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kami dari Polres Polman terus melakukan pengembangan. Kemungkinan adanya tersangka baru tetap terbuka,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial.
“Sebelum ada rilis resmi dari Polres Polman, masyarakat diimbau tidak menyebarkan isu atau berita yang belum jelas sumbernya. Ini untuk mencegah penyebaran hoaks yang bisa menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus penembakan tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti tambahan yang ditemukan di lapangan.
“Peran AF alias C dalam kasus penembakan Caing akan disampaikan saat press rilis nanti yang berlangsung pekan depan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Polman telah menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penembakan maut yang terjadi di Jalan Poros Sumarrang, Desa Lagi-Lagi, Kecamatan Campalagian, pada Sabtu malam (20/9/).
Masing masing tersangka berinisial AK, DR dan F. Ketiga tersangka ini merupakan warga sipil.
Selain menangkap tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis Revolver, 33 butir peluru, dua selongsong peluru, satu proyektil, satu mobil yang di kendarai korban dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.




