Ruang Redaksi — Tim Satuan Tugas (Satgas) Bahan Bakar Minyak (BBM) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berhasil mengamankan dua unit kendaraan yang diduga kuat digunakan untuk melangsir solar bersubsidi secara ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua armada yang diamankan terdiri dari satu unit bus mini (3/4) dan satu unit truk jenis Dyna ditemukan terparkir di sebuah lahan kosong di depan Kantor PSC 119, dekat SPBU Lantora, Kecamatan Polewali, Minggu (18/10) malam sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat penggerebekan dilakukan, kedua kendaraan dalam kondisi ditinggalkan pengemudinya. Diduga kuat, para sopir telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan di dalam bus berplat nomor luar daerah itu petugas menemukan indikasi kuat praktik penyalahgunaan BBM. Seluruh kursi penumpang telah dicopot dan disisakan hanya kursi kemudi agar ruang kabin luas untuk memuat barang.

Di dalam bus tersebut, petugas menyita satu jeriken kapasitas 30 liter berisi sisa solar subsidi sekitar 10 liter, beserta peralatan mesin pengisap yang terhubung dari tangki kendaraan.

“Kondisi interior bus sudah diubah, kursinya dihilangkan. Di dalamnya kami temukan jeriken berisi sisa solar sekitar 10 liter dan alat pengisap dari tangki. Begitu juga pada truk merah jenis Dyna yang parkir di dekatnya, terdapat alat pengisap serupa,” ujar Sekretaris Satpol PP Polman, Andi Saggaf Rahim, saat ditemui Selasa (20/10/2026).

Andi Saggaf menjelaskan, penemuan ini bermula dari patroli rutin Satgas BBM yang menyisir lima SPBU di Kabupaten Polewali Mandar (SPBU Lantora, Carampu, Wonomulyo, Campalegian, dan Tinambung). Patroli intensif ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang sering mangkal dan menciptakan antrean pemicu penumpukan, meski stok BBM sedang kosong.

“Kami sering menemukan mobil-mobil menumpuk parkir di depan SPBU walaupun BBM kosong. Hal itu memancing kendaraan lain ikut mengantre di belakangnya. Saat kami bubarkan dan tertibkan area sekitar SPBU Lantora, kami curiga dengan bus 3/4 yang parkir tak bergerak di lahan kosong depan PSC 119,” jelas Andi Saggaf.

Saat diteliti dan dicari pengemudinya, kendaraan ternyata sudah ditinggal kabur. Penggeledahan mendalam langsung dilakukan hingga ditemukan bukti-bukti pengalihan BBM.

Temuan ini menjadi bukti komitmen tegas Pemkab Polman dan Tim Satgas BBM dalam memberantas jaringan mafia penyalahgunaan BBM bersubsidi yang meresahkan masyarakat serta melanggar Surat Edaran (SE) Bupati terkait kuota pembelian BBM.

Saat ini, kedua unit kendaraan beserta seluruh barang bukti termasuk selang dan jeriken sisa solar telah dititipkan di Mapolres Polewali Mandar untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.