Polewali Mandar — Persoalan sampah di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, masih menjadi polemik hingga saat ini. Kurangnya kesadaran dari masyarakat membuang sampah disembarang tempat mengakibatkan tumpukan sampah diberbagai tempat.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke DPRD Polman, pada hari Jumat (14/2/2025).
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly bersama Wakil Ketua DPRD, Amiruddin dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam rapat itu Fahry mengatakan jika DPRD bersama DLHK, Satpol PP dan Satgas Pemadam Kebakaran akan berkolaborasi mengedukasi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
“Ini menjadi tugas kita semua masyarakat Polman untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya, apalagi itu sudah diatur didalam Undang-undang,” kata Fahri kepada wartawan (Minggu, 16/2/2025)
Menurutnya, sampah rumah tangga cukup disimpan di depan rumah, pihak DLHK bertugas untuk datang menjemput sampah tersebut lantaran sudah menjadi hasil kesepakatan saat gelar rapat bersama beberapa hari yang lalu.
“DLHK telah berkomitmen untuk menjemput sampah masyarakat yang ada dirumah khusunya wilayah perkotaan. Cukup disimpan didepan rumah nanti pihak DLHK yang akan menjemputnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jika Satpol PP akan memberikan peringatan dan mengedukasi masyarakat jika membuang sampah disembarang tempat.
“Buanglah sampah pada tempatnya, jika kembali ditemukan ada masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat, maka Satpol PP akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Politisi Golkar itu menyebut jika sampah ini adalah tanggung jawab bersama, bagaimana sampah ini bisa diselesaikan dengan baik kalau masih saja masyarakat membuang sampah disembarang tempat.
“Ayo kita sama-sama menjaga kebersihan Polman, mari kita jaga dan sayangi daerah ini agar sampahnya bisa segera teratasi,” pintanya.
Sebagai informasi, larangan buang sampah sembarangan diatur di dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.