Ruang Redaksi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) bersama DPRD dan Aparat Penegak Hukum (APH) sepakat mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pengecer dan pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Praktik “pembelian siluman” ini dinilai menjadi dalang utama terjadinya kelangkaan BBM dan antrean panjang kendaraan di SPBU setempat.
Langkah penertiban ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir. Rapat dihadiri pimpinan DPRD, Sekda Polman Nursaid Mustafa, Disperindagkop, serta jajaran Satreskrim dan Satintel Polres Polman.
Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, menegaskan bahwa keberadaan pengecer BBM bersubsidi sebenarnya melanggar regulasi. Meskipun selama ini terdapat pertimbangan kemanusiaan, batas toleransi tersebut dipastikan hilang jika pengecer terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Secara aturan keberadaan pengecer itu tidak ditolerir. Namun yang sama sekali tidak bisa ditoleransi adalah ketika mereka membawa BBM bersubsidi ini keluar daerah. Jika ada yang bermain, APH akan langsung turun melakukan penindakan hukum,” tegas Fahri.
Untuk mengunci ruang gerak para pelangsir BBM, Pemda dan DPRD menerbitkan aturan pembatasan kuota harian bagi seluruh kendaraan yang mengantre di SPBU.
“Dalam waktu dekat keluar surat pemberitahuan pembatasan harian. Kendaraan roda dua maupun roda empat akan dibatasi jumlah pembelian BBM-nya setiap hari,” tambah Fahri.
Sementara itu, Sekda Polman Nursaid Mustafa menyampaikan bahwa pihak kepolisian dan Pemkab kini sedang mendalami aliran BBM yang dibeli secara berulang oleh para pelangsir.
“Fokus pembahasan kita adalah kelangkaan eceran di masyarakat. Hasil RDP menyepakati adanya pendalaman untuk mengusut ke mana BBM yang dilangsir dari SPBU ini dialirkan,” ungkap Nursaid.
Nursaid tak menampik adanya kepanikan pembeli (panic buying) ditengah masyarakat. Padahal, pasokan BBM di SPBU Wonomulyo sebenarnya sudah ditambah hingga 10 persen. Selain aksi langsir, keterlambatan armada distribusi dan ketidakseragaman jam operasional SPBU ikut memperparah penumpukan antrean.
Sebagai langkah konkret di lapangan, Pemkab Polman akan memasang baliho aturan pembatasan di seluruh SPBU serta menyiagakan petugas gabungan.
Ditempat yang sama, Kepala Disperindagkop Polman, Agusniah, mendorong pengoptimalan 15 unit Pertashop di wilayah Polman. Pengoperasian Pertashop diharapkan menjadi solusi permanen untuk menekan tingginya harga BBM eceran yang dimainkan oleh para spekulan.




