Ruang Redaksi — Langkah tegas diambil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dalam mengawal jalannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Guna menyaring calon pemimpin yang bersih, pendaftar yang memiliki rekam jejak mengelola uang negara diwajibkan mengantongi Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat.

Aturan ketat ini menjadi filter utama bagi para kandidat yang pernah bersinggungan langsung dengan anggaran publik, baik APBDes, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, hingga APBN.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Polman, Andal Munir, menegaskan bahwa syarat ini berlaku tanpa terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa Incumbent (petahana), perangkat desa, hingga kalangan kontraktor.

“Bagi siapa saja yang pernah atau sedang mengelola keuangan negara seperti petahana, perangkat desa, ASN, maupun kontraktor wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat. Ini penting untuk memastikan rekam jejak mereka bersih,” tegas Andal Munir, Kamis (20/8/2026).

Adapun bagi pendaftar dari kalangan masyarakat biasa yang tidak pernah mengelola anggaran negara, persyaratan dari Inspektorat disesuaikan dengan hanya melampirkan surat keterangan biasa.

Tidak hanya memperketat rekam jejak keuangan, DPMD Polman juga menerapkan disiplin tinggi terkait tenggat pendaftaran. Tahapan pendaftaran dan penyerahan berkas yang berlangsung sejak 12 hingga 20 Agustus dibatasi secara ketat mengikuti jam kerja resmi.

Pihak panitia menegaskan tidak akan menerima berkas yang disetor melebihi batas waktu harian.

“Pendaftaran resmi ditutup pada 20 Agustus tepat pukul 16.00 WITA. Berkas yang masuk lewat dari jam kerja tersebut tidak akan kami terima lagi,” ujar Andal.

Guna mengantisipasi adanya dokumen yang tercecer atau kurang lengkap saat proses penyerahan dari tingkat desa ke kabupaten, panitia membuka Masa Sanggah selama 3 hari.

Fase ini menjadi kesempatan terakhir bagi para pendaftar untuk melengkapi berkas administrasi terutama keabsahan ijazah sebelum verifikasi akhir penetapan calon.

Pilkades Serentak Polman tahun 2026 akan menjadi panggung pertarungan politik lokal di 77 desa yang tersebar di 15 kecamatan. Puncak pesta demokrasi desa ini dijadwalkan berlangsung pada 30 November 2026 melalui pemungutan dan penghitungan suara secara serentak.

Dengan diperketatnya persyaratan sejak awal, Pemkab Polman berharap seluruh kepala desa terpilih nantinya benar-benar figur berintegritas dan terbebas dari jerat persoalan hukum.

Daftar 77 Desa Peserta Pilkades Serentak Polman 2026:

1. Kecamatan Allu: Allu, Mombi, Pao-Pao, Sayoang

2. Kecamatan Anreapi: Pappandangan

3. Kecamatan Balanipa: Bala, Lego, Pallis, Tammangalle

4. Kecamatan Binuang: Amola, Kaleok, Paku, Rea

5. Kecamatan Bulo: Bulo, Daala Timur, Ihing, Pulliwa, Sabura, Sepporakki

6. Kecamatan Campalagian: Bonde, Botto, Gattungan, Katumbangan, Kenje, Lagi-Agi, Lampoko, Ongko, Padang, Padang Timur, Panyampa, Parappe, Sumarrang, Suruang

7. Kecamatan Limboro: Palece, Todang Todang

8. Kecamatan Luyo: Batupanga Daala, Luyo, Mapilli Barat, Puccadi, Pussui Barat, Tenggelang

9. Kecamatan Mapilli: Beroangin, Bonra, Landi Kanusuang, Rappang Barat, Sattoko, Segerang

10. Kecamatan Matakali: Bunga-Bunga, Tonrolima

11. Kecamatan Matangnga: Ba’ba Tapua, Katimbang, Lilli, Mambu Tapua, Rangoan, Tapua

12. Kecamatan Tapango: Banato Rejo, Batu, Jambu Malea, Kalimbua, Tuttula

13. Kecamatan Tinambung: Karama, Tangnga Tangnga

14. Kecamatan Tutar: Arabua, Besoangin, Besoangin Utara, Peburru, Poda-Poda, Pollewani, Taloba, Taramanu Tua, Tubbi

15. Kecamatan Wonomulyo: Banua Baru, Bumiayu, Kebunsari, Nepo, Sugihwaras, Tumpiling