Ruang Redaksi – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tengah mematangkan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) sebagai peta jalan penyediaan hunian layak hingga tahun 2042. Raperda ini dirancang untuk menjawab tingginya angka backlog perumahan sekaligus menertibkan para pengembang nakal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Sambutan Bupati Tanggapan/Jawaban Atas Hasil Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2026. Selasa, (18/08/2026).

Berdasarkan data RP3KP, Kabupaten Polman saat ini menghadapi tantangan backlog (kekurangan ketersediaan) rumah hingga 82.928 unit dan 22.261 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sebagai langkah awal, Pemkab menargetkan penanganan 1.250 unit RTLH dalam lima tahun pertama.

Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud menegaskan, dalam penyediaan perumahan ke depan, Pemkab akan sangat memprioritaskan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, di sisi lain, aturan bagi para pengembang (developer) akan diperketat, terutama terkait tata ruang dan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

“Setiap pembangunan perumahan harus menjamin jalan, air minum, sanitasi, drainase, listrik, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang memadai, sehingga tidak menimbulkan beban baru bagi APBD,” tegas Bupati.

Pemkab tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi pengembang yang mengabaikan kewajiban ekologis dan infrastruktur dasar. Pengembang diwajibkan menyediakan sistem drainase terpadu, kolam retensi, hingga sumur resapan sebelum Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

“Pemerintah Daerah akan mempertegas tata cara penyerahan PSU melalui ketentuan khusus, termasuk sanksi administratif, denda, hingga daftar hitam bagi pengembang yang lalai memenuhi kewajibannya. Pengembangan perumahan juga wajib sesuai pola ruang RTRW,” kutip Bupati dalam jawabannya terhadap pandangan Fraksi-fraksi DPRD.

Untuk mewujudkan program strategis ini hingga tahun 2042, Pemkab mengestimasi kebutuhan dana sebesar Rp100 miliar yang akan dipenuhi melalui kolaborasi pendanaan dari APBD, APBN, dana desa, dan keterlibatan dunia usaha.