Ruang Redaksi – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, memicu sorotan. Pemerintah kecamatan setempat memberlakukan kebijakan penarikan dana partisipasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) demi menutup kekurangan anggaran acara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah tersebut tertuang dalam surat penyampaian hasil keputusan rapat bernomor B-103/kec.bng/003/2026 tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Camat Binuang, Andi Saggap Rahim. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar di Aula Sikatutui Kantor Camat Binuang pada Rabu (22/7/2026).

Dalam rinciannya, iuran partisipasi dibebankan secara berjenjang Camat Binuang berkontribusi sebesar Rp5 juta. Pemerintah Desa/Kelurahan sebesar Rp1 juta per desa/kelurahan. Sementara ASN & PPPK Intansi/Sekolah Dibebankan nominal Rp50 ribu per orang.

Beban Rp50.000 per pegawai ini mencakup jajaran ASN/PPPK di Kantor Camat, Kelurahan Amassangan, Puskesmas Binuang, Puskesmas Polewali, KUA Binuang, Penyuluh Pertanian, BKKBN, PKH, UPTD Gusung Toraja, serta seluruh tenaga pendidik dari tingkat TK/RA hingga SMK/MA se-Kecamatan Binuang.

Sesuai rencana, dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk membiayai serangkaian agenda peringatan HUT RI ke-81, seperti seleksi dan pembinaan Paskibra tingkat kecamatan, pelaksanaan Upacara Bendera di Desa Tonyaman, peringatan Hari Pramuka dan Lomba Gerak Jalan Berpakaian Pramuka. Serta Lomba Lari 10K antar-desa dan pelajar.

Penyetoran dana partisipasi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 15 Agustus 2026 melalui koordinator instansi yang telah ditunjuk.

Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait penarikan dana tersebut, Camat Binuang, Andi Saggap Rahim, memberikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa surat yang beredar bukanlah surat edaran pemaksaan, melainkan penyampaian hasil kesepakatan bersama.

“Ini bukan kategori surat edaran, tapi penyampaian hasil keputusan rapat. Tidak wajib, dan apabila mau memberi partisipasi, nilainya disepakati sebesar Rp50 ribu,” ujar Andi Saggap saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Andi Saggap mengungkapkan bahwa kebijakan ini terpaksa diambil lantaran alokasi dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kecamatan sangat terbatas akibat efisiensi. Total kebutuhan anggaran perayaan mencapai Rp45 juta, sementara alokasi resmi dari daerah jauh di bawah angka tersebut.

“Ada kami anggarkan tapi sedikit sekali. Di DPA itu sekitar Rp14 juta belum termasuk pajak, sementara anggaran yang kami butuhkan Rp45 juta,” ungkapnya.

Ia memberikan gambaran betapa besarnya biaya operasional untuk menyukseskan acara tersebut, salah satunya untuk kebutuhan Paskibra.

“Anggaran Rp1,5 juta per anak itu cuma untuk baju. Kalau 10 anak saja sudah Rp15 juta, bagaimana dengan kebutuhan lainnya? Kami tidak mewajibkan, tidak ikut partisipasi juga tidak apa-apa, itu hak pribadi,” jelasnya.

Terkait pematokan angka Rp50 ribu, Andi Saggap menegaskan hal tersebut justru dilakukan untuk mengunci batasan agar tidak terjadi pemungutan liar berlebih di lapangan.

“Betul disebutkan Rp50 ribu rupiah, agar tidak ada lagi yang memanfaatkan partisipasi ini di luar ketentuan, karena sudah jelas dalam surat hasil kesepakatan bersama,” pungkasnya.