Ruang Redaksi – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pinrang tancap gas melakukan percepatan dan edukasi terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta retribusi tanah tahun 2026.
Demi mendongkrak efisiensi kerja tim di lapangan, pihak BPN kini melakukan penyesuaian target kuota sertifikasi.
“Dari target awal sebesar 700 bidang tanah, kini kami tetapkan menjadi 300 bidang Peta Bidang Tanah (PBT) untuk tahun 2026,” ungkap Kepala BPN Pinrang, Andi Surya Batara, Selasa (7/7/2026).
Andi Surya menambahkan, target 300 bidang tanah tersebut saat ini difokuskan secara merata ke lima wilayah desa strategis di Kabupaten Pinrang, seperti Desa Macinae, Desa Matengngae, Desa Massulowalie, Desa Mattombong dan Desa Tadangpalie.
Masyarakat yang berada di wilayah berikut diimbau untuk segera mempersiapkan berkas dan tanah mereka.
Lebih lanjut, Andi Surya Batara meminta masyarakat di lima desa tersebut untuk proaktif melakukan proses floating atau ploting tanah.
Langkah floating ini sangat krusial untuk mencocokkan antara data fisik riil di lapangan dengan data yuridis yang sudah tercatat di dalam sertifikat.
Proses pencocokan data ini nantinya akan mempermudah transformasi sertifikat tanah konvensional milik warga menjadi sertifikat elektronik, yang dinilai jauh lebih aman dari risiko mafia tanah, tidak mudah rusak, dan efisien untuk masa depan.
Guna mempermudah proses pemetaan dan mencegah terjadinya tumpang tindih atau sengketa lahan di kemudian hari, ATR/BPN Pinrang mengedukasi warga untuk melek digital. Warga diminta mengunduh aplikasi resmi Sentuh Tanahku melalui ponsel pintar masing-masing.
Aplikasi besutan Kementerian ATR/BPN ini dirancang khusus agar masyarakat bisa memantau status tanah secara real-time, melakukan ploting mandiri, serta mengecek legalitas sertifikat secara berkala tanpa harus repot mengantre di kantor pertanahan.



