Ruang Redaksi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama Pemerintah Kabupaten Polman resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dan persetujuan bersama ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang mengagendakan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Polman di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Polman, Kamis (2/7/2026).
Langkah ini menjadi sejarah baru bagi payung hukum dunia pendidikan keagamaan di Bumi Tipalayo.
Juru Bicara Pansus III DPRD Polman, Muhammad Dinar, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan langkah konkret legislatif dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Melalui pembahasan intensif di tingkat Pansus, substansi materi dikunci untuk mengintervensi kebutuhan riil di lapangan.
“Kami telah menyempurnakan pasal-pasal krusial yang menyentuh langsung kebutuhan pondok pesantren. Mulai dari alokasi Bantuan Operasional Pimpinan Pesantren (BOPP) Daerah, insentif untuk guru diniyah, jaminan BPJS bagi kiai dan ustadz, kesetaraan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), hingga perlindungan terhadap kekhasan pesantren itu sendiri. Regulasi ini memastikan agar fasilitasi dari APBD ke depan bersifat pasti, terukur, dan berkelanjutan,” papar Muhammad Dinar saat membacakan laporan.
Draf final Perda ini sejatinya telah selesai difinalisasi dan disepakati sejak 30 April 2026 setelah melewati fase pembinaan materi muatan oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat. Pihak DPRD pun mendesak agar eksekutif segera menerbitkan regulasi turunan.
“Kami sangat berharap peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun Keputusan Bupati bisa segera diterbitkan, agar operasionalisasinya di lapangan betul-betul detail, efektif, dan optimal,” tambah Dinar.
Pansus III juga mengapresiasi keterlibatan aktif semua pihak yang membuat dinamika sidang berjalan transparan, mulai dari dinas terkait, Kemenag, PCNU, hingga para pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Polman.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Polman, Andi Nursami Masdar, yang hadir membacakan pendapat akhir Bupati Polewali Mandar, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD, Pansus III, serta seluruh fraksi.
Pemerintah daerah menilai lahirnya Perda ini bukan sekadar pemenuhan tahapan administrasi dan legislasi normatif belaka, melainkan manifestasi dari komitmen bersama.
“Kehadiran Perda ini sangat penting sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan, serta pemberdayaan kepada pondok pesantren sesuai kewenangan yang kami miliki. Pemkab memandang pesantren sebagai mitra strategis daerah,” tegas Andi Nursami.
Ia menambahkan, penguatan regulasi ini juga beririsan langsung dengan visi pembangunan jangka panjang daerah. Melalui Perda pesantren, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) diharapkan dapat berjalan linear guna mewujudkan target daerah.
“Substansi Ranperda ini memiliki keterkaitan erat dengan arah pembangunan kita, yaitu mewujudkan visi ‘Polewali Mandar Sehat, Cerdas, dan Maju’. Kita ingin mencetak generasi yang mampu menjawab tantangan global, tanpa sedikit pun meninggalkan jati diri yang berlandaskan nilai-nilai agama dan budaya kelokalan,” pungkasnya.




