Ruang Redaksi – Luka lama sengketa harta gono-gini antara H. Jamaluddin dengan keluarga mendiang istrinya, Hj Mardianah Binti Sajil, kembali mencuat ke publik. Melalui sebuah video pernyataan emosional yang tersebar di media sosial, Jamaluddin menyuarakan kepedihan dan tuntutan keadilan atas eksekusi Pengadilan Agama Polewali Mandar yang membelah rumah panggung miliknya menjadi dua pada (11/6/2025) lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rumah ukir yang ditaksir bernilai miliaran rupiah itu kini tak lebih dari tumpukan kayu yang tak berharga setelah dieksekusi secara fisik menggunakan gergaji mesin (senso).

Dalam video pernyataannya yang diterima, pada Selasa, (21/4/2026) Jamaluddin menggambarkan eksekusi tersebut sebagai “kematian dari sebuah perjuangan”. Ia menegaskan bahwa rumah tersebut adalah saksi bisu kerja kerasnya bersama sang istri semasa hidup.

“Rumah panggung saya ini terbuat bukan sekadar dari kayu dan paku, akan tetapi ini adalah keringat dan air mata saya bersama almarhumah istri tercinta. Saya berdiri di sisa-sisa harapan keluarga saya yang harusnya menjadi tempat bernaung,” ujar Jamaluddin dengan nada getir.

Ia menyesalkan keputusan hukum yang memilih membagi rumah secara natura (pembagian fisik barang) daripada melakukan lelang. Menurutnya, tindakan membelah rumah dengan gergaji mesin adalah bentuk penghancuran nilai guna dan nilai ekonomi properti tersebut.

Jamaluddin mengaku telah berulang kali memohon kepada pihak pengadilan agar objek sengketa dilelang saja. Hal ini dimaksudkan agar hasil penjualan dapat dibagi secara adil tanpa harus merusak fisik bangunan.

“Saya sudah mengingatkan, bahkan saya sudah berteriak: ‘Jangan dipotong, kalau dipotong rumah ini rubuh, nilainya habis, kami semua rugi!’. Tapi suara saya dianggap angin lalu. Sekarang, dijual pun tidak laku, dihuni pun nyawa taruhannya karena strukturnya sudah rusak,” jelasnya.

Kekecewaan Jamaluddin kian memuncak saat laporannya ke pihak kepolisian terkait dugaan perusakan harta benda dihentikan. Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut tidak mengandung unsur pidana karena merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan.

Menanggapi konflik ini, Ketua Jaringan Advokasi Anak Rakyat (Jangkar) Sulawesi Barat, M. Herry Sukmul, angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinannya atas metode eksekusi yang dianggap merugikan secara materiil dan psikologis.

“Kami menolak segala bentuk tindakan pengrusakan terhadap barang milik pribadi karena itu melanggar prinsip keadilan. Pengrusakan tidak hanya merugikan materi, tapi menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan,” tegas Herry.

Jangkar Sulbar mendorong agar setiap sengketa hukum di masa depan lebih mengedepankan cara-cara dialogis. Herry juga meminta penegakan hukum yang lebih bijaksana agar tidak ada pihak yang merasa hak kepemilikannya dihilangkan secara paksa melalui metode yang destruktif.

Sementara itu, Panitia Pengadilan Agama Polewali Mandar, Saripah Jama, mengatakan jika pihaknya telah melaksanakan putusan eksekusi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami melaksanakan eksekusi itu tidak serta merata, beberapa kali kami melakukan negosiasi namun tidak ada titik temu, ada dua opsi lelang atau dilaksanakan secara real, pihak termohon menginginkan lelang namun pihak pemohon menghendaki untuk di potong,” ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi rumah dengan cara dipotong kata Saripah jika pihaknya hanya menunjukkan batas bagian dari pihak termohon dan pemohon yang melaksanakan pemotongan pihak pemohon.

“Kami ukur sesuai bagian dari pihak masing masing, kami garis dan yang melaksanakan pemohon, kami hanya tunjukkan yang mana batasnya. Kami potong tidak sampai rusak, kami lihat juga mana tiang raja yang tidak boleh kita potong,” jelasnya.

Untuk diketahui, sengketa gono-gini ini memuncak pada Rabu (11/6/25). Saat itu, ratusan aparat kepolisian dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi oleh Pengadilan Agama Polewali Mandar.

Meski sempat dilakukan mediasi dan tawar-menawar sebelum pembacaan putusan, titik temu gagal dicapai. Pihak keluarga tergugat terus melakukan penolakan hingga akhirnya tim eksekusi tetap menjalankan perintah pengadilan dengan memotong fisik rumah panggung tersebut.

Kini, video kesaksian Jamaluddin menjadi pengingat pahit bagi publik mengenai dilema antara penegakan hukum formal dan rasa keadilan di tengah masyarakat.