Ruang Redaksi – Anggota DPRD Sulawesi Barat, Irfan Pahri Putra, mengeluarkan imbauan keras terkait isu kelangkaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Polewali Mandar (Polman). Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan guna memberantas praktik penimbunan yang meresahkan masyarakat.
Irfan secara tegas mengingatkan para oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi distribusi BBM saat ini. Ia meminta para pelaku penimbunan untuk segera menghentikan praktik ilegal tersebut.
“Kami minta kepada para oknum yang mencoba menimbun BBM agar segera bertobat. Jangan memanfaatkan situasi ini hanya untuk keuntungan pribadi di atas kesulitan masyarakat,” ujar Irfan dengan nada tegas.
Ditengah isu yang berkembang, Irfan juga mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying). Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan jaminan mengenai stabilitas harga dan ketersediaan stok.
“Masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah pusat telah memastikan harga BBM tidak mengalami kenaikan dan stok secara nasional dalam kondisi aman,” jelas Irfan untuk menenangkan publik.
Sebagai langkah konkret, politisi Sulawesi Barat ini mendesak Polri dan Satpol PP untuk turun langsung ke lapangan. Ia meminta adanya personel yang bersiaga di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Polman guna memantau distribusi secara langsung.
Langkah strategis yang diusulkan meliputi:
Pengawasan Melekat: Penjagaan personel Polri dan Satpol PP di SPBU selama 1×24 jam.
Pemantauan Distribusi: Memastikan tidak ada pengisian jeriken berlebih atau kendaraan yang memodifikasi tangki.
Keamanan Publik: Memberikan rasa aman kepada konsumen agar antrean tetap tertib.
“Kami meminta Polri dan Satpol PP melakukan penjagaan ketat dalam beberapa hari ke depan. Ini penting untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM di Polewali Mandar,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menutup celah bagi para “mafia” BBM dan memastikan hak masyarakat luas untuk mendapatkan energi tetap terpenuhi tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.




