Polewali Mandar – Sempat jadi buronan selama sekitar 2 tahun, terduga pelaku persetubuhan anak berinisial F (27) berhasil diamankan Polisi, di salah satu kos-kosan di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Kamis (23/01/2025).
Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko, Menjelaskan bahwa F (27) masuk DPO Polres Polman, sejak tahun 2023 lalu, dan berhasil diamankan di sebuah kos kosan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 saat tengah berada bersama seorang perempuan.
“Menurut keterangan dari keluarganya Perempuan tersebut sudah tinggalkan rumahnya sejak 3 hari lalu yang beralamat di Majene, namun dari keluarga perempuan tidak akan keberatan atas kejadian tersebut,” kata AKBP Anjar dalam keterangan rilisnya, yang diterima Sabtu (25/01/2025).
Menurutnya, pihaknya baru mengetahui jika Firman merupakan DOO yang selama ini Polisi cari atas perkara pencabulan anak berdasarkan LP , b /78/v /2023/ tanggal 30 Mei 2023. Dengan korban Inisial S (14) Kecamatan Matakali Kabupaten Polman.
“Kronologis kejadian pencabulan tersebut, bermula ketika pada bulan Maret 2023, korban yang kenal dengan pelaku melalui facebook, lalu janjian dan awalnya korban diajak jalan bersama, kemudian mencari tempat kos kosan , setelah pelaku mendapat tempat kos maka korban diajak masuk ke dalam kamar dan kemudian merayu korban serta menyetubuhinya,” ujarnya.
“Pada kejadian tersebut sempat direkam oleh pelaku dan kemudian pada kesempatan berikutnya pelaku mengajak lagi korban untuk bersetubuh dan jika korban tidak mau maka pelaku akan menyebarkan vidio tersebut,” tambahnya.
Ia menjelaskan, jika korban telah dicabuli sampai 9 kali mulai sejak bulan Maret 2023 hingga bulan mei 2023, peristiwa pencabulan itu terungkap setelah ada salah satu keluarga korban mengetahui adegan pencabulan korban dan pelaku yang tersebar di facebook dan kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Polman.
“Namun saat dilapokan pelaku sudah meninggalkan Polman dan ke Maluku untuk mencari kerja,” jelasnya.
Saat ini pelaku sdh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Polman dengan sangkaan pasal 81 ayat 1 subs pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76d uu no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami keterlibatan pria tersebut dalam sejumlah kasus yang ada. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan dengan lancar.