Ruang Redaksi — Kepala Desa Tanambuah, Nasrullah, yang sempat kabur saat menjalani pemeriksaan di Polresta Mamuju atas dugaan kasus korupsi dana desa beberapa waktu lalu akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.
Setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Nasrullah yang didampingi oleh kuasa hukumnya akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Mamuju, pada Sabtu, (6/12/2025).
Kepala Desa di Kabupaten Mamuju itu ditetapkan sebagai DPO Polresta Mamuju setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan proses pencarian atau pengejaran Kades Tanambuah ini berlangsung cukup lama lantaran Kades Tanambuah ini berpindah-pindah tempat sejak jadi buronan polisi.
Usai menyerahkan diri ke Polisi, Nasrullah langsung menjalani proses pemeriksaan, Kepala Desa ini diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 11 jam.
Setelah menjalani pemeriksaan tambahan, Polisi menetapkan Nasrullah sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan. Saat ini tersangka Nasrullah langsung ditahan di ruang tahanan Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir, mengatakan, Tersangka Kepala Desa Tanambuah didampingi penasehat hukumnya datang menyerahkan diri sekitar pukul 11.00 WITA.
“Dia datang menyerahkan diri ke ruangan Satreskrim Polresta Mamuju, dari situ tersangka Kepala Desa dan pengacaranya menghadap ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka,” kata Ipda Herman, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, setelah Kades Nasrullah menjalani pemeriksaan penyidik langsung menerbitkan surat perintah penangkapan dan dilakukan upaya penangkapan tersangka dan kemudian langsung dimasukkan ke rutan Polresta Mamuju.
“Jadi mulai besok berlaku surat perintah penahanannya lagi terhitung 20 hari ke depan itu kewenangan penyidik dan nanti lagi apabila berkas perkaranya belum rampung bisa lagi minta perpanjangan penahanannya dari jaksa penuntut umum selama 40 hari untuk kelengkapan berkas perkaranya,” jelasnya.
Diketahui, Kades Tanambuah ini kabur saat istirahat saat menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/11), tersangka kabur mengelabui penyidik dengan memanfaatkan momen salat Jumat.




