Ruang Redaksi – Kepolisian Polres Polewali Mandar mengungkap asal-usul senjata api jenis Revolver yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa Husain alias Chaing, Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Dari hasil penyidikan, pistol merek Smith dan Wesson buatan USA itu dibeli oleh tersangka Faisal alias Carlos seharga Rp 4.5 juta dari seorang tersangka lain, bernama Indra Didi Yuda alias Yuda yang merupakan pecatan TNI.
Carlos membeli senjata api beserta enam butir peluru Revolver pada bulan Mei 2025 lalu sebelum merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Polisi juga telah memastikan jika senpi yang dibeli tersangka Carlos dari Yuda bukan rakitan.
Dalam kasus peredaran senjata api dan amunisi, Polisi menetapkan 4 orang tersangka. Keempat tersangka masing-masing bernama Indra Didi Yuda alias Yuda (35), Nurwahyu Pratama Putra alias Wahyu (22), Kasmin alias Kasmir (40) dan M Yusuf alias Ucu (30).
Ke empat tersangka ini memiliki peran yang berbeda, Yuda (35) berperan sebagai pemilik senjata api dan menjual kepada Carlos, Yusuf (30) berperan menyimpan senjata di atas loteng belakang rumahnya di Kecamatan Tinambung.
Wahyu (22) berperan mengambil senjata dirumah Yusuf untuk dibawa ke Carlos serta membantu mengambil amunisi di penginapan di Majene, sementara Kasim (40) membantu mencari senjata di kebun paman Yuda dan melihat Yuda membersihkan senjata api.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, mengatakan, sebelum senpi tersebut dibeli oleh Carlos pelaku Yuda membeli senjata api jenis revolver beserta satu butir amunisi dari Aco Ardan seharga 4.500.000 rupiah pada bulan Februari 2025.
“Kemudian Indra Didi Yuda alias Yuda menjual jenis Revolver tersebut kepada Muhammad Carlos seharga Rp 4,5 juta ditambah dengan sabu-sabu sebanyak 1 gram,” kata AKBP Anjar, kepada wartawan.
Menurutnya, setelah transaksi itu Carlos kembali menghubungi Yuda untuk dicarikan amunisi sekitar bulan Mei 2025 lalu, sehingga yuda menghubungi Dedi Cahyadi alias Dadang.
“Berselang 3 hari kemudian Dadang menghubungi yuda dengan bahasa mandar “kesini maki amunisi di penginapan nusa bali Kabupaten Majene dilobi penginapan didalam kemasan rokok sampurna kecil” kemudian Yuda menghubungi keponakannya Wahyu untuk mengambil amunisi tersebut dilobi penginapan didalam kemasan rokok sampurna kecil tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan jika, setelah Wahyu mengambil amunisi tersebut ia kemudian menyerahkan ke Carlos.
“Berselang 30 menit kemudian wahyu datang di kos damai Tinambung dan menyerahkan amunisi tersebut didalam kemasan rokok sampurna kecil yang diambil di lobi penginapan Nusa bila dan diserahkan kepada Yuda,” jelasnya.




