Paripurna Rancangan Perubahan APBD, Bupati Polman Harap Tunaikan Kewajiban Terhadap Pihak Ketiga

Ruang Redaksi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian sekaligus penjelasan Bupati Polman terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan nota keuangan Tahun Anggaran 2025. Rabu (17/09/2025).

Bupati Polman, Samsul Mahmud menerangkan bahwa pergeseran anggaran dalam perubahan APBD tahun 2025 ini disebabkan oleh penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 yang berdampak pada perubahan dan penyesuaian alokasi belanja Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

“Dinamika dan perkembangan pembangunan yang terjadi di tahun anggaran 2025 utamanya terkait kewajiban Pemerintah Daerah terhadap pihak ketiga yang belum diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya, serta SILPA yang harus disesuaikan,” ucapnya dalam sambutan.

Perubahan tersebut juga merujuk pada hasil pelaksanaan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025.

“Kami berharap perubahan atau pergeseran APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut akan ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD 2025, sehingga beberapa belanja daerah yang sifatnya mendesak dapat terselesaikan,” ungkapnya.

Diketahui proses pembahasan rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Anggaran Kabupaten DPRD Polman bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Polman, akan dilaksanakan pada Senin, 22 hingga 28 09/2025.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *