Ruang Redaksi — Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat, Junda Maulana, menegaskan bahwa peningkatan produksi kelapa sawit di daerah harus berdampak langsung pada kesejahteraan petani. Ia mengingatkan agar keuntungan sektor ini tidak hanya dinikmati oleh korporasi atau pengusaha semata.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Pertemuan Konsultasi atau Uji Publik Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-PKSB) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026–2029 di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis (5/10/2026).

“Produksinya meningkat, tapi harus berimbas kepada kesejahteraan para petaninya. Jangan pengusahanya yang sejahtera, diatur sedemikian rupa tentang hak-hak pengusaha, tapi para pekebunnya ini tidak diatur. Harus berimbang,” ujar Junda.

Junda mengapresiasi Dinas Perkebunan dan tim perumus atas penyusunan rancangan rencana aksi tersebut. Menurutnya, dokumen RAD-PKSB sangat krusial sebagai panduan pengembangan sawit empat tahun ke depan agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulbar.

Terlebih, sektor pertanian masih menjadi tulang punggung ekonomi Sulbar dengan kontribusi sekitar 47 persen, di mana subsektor perkebunan menyumbang sekitar 30 persen.

Komoditas kelapa sawit sendiri memegang peranan besar, terutama di Kabupaten Pasangkayu, Mamuju Tengah, dan Mamuju, serta kini mulai berkembang di hampir seluruh kabupaten di Sulbar.

Dalam arahannya, Junda menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang harus diselesaikan, mulai dari produktivitas, kualitas hasil, kelembagaan pekebun, legalitas lahan, hingga perlindungan lingkungan.

Ia meminta penguatan tata kelola perkebunan, khususnya terkait pengaturan tata ruang dan kawasan hutan, guna menghindari konflik agraria di kemudian hari.

Selain itu, percepatan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) juga didorong agar pengelolaan sawit memenuhi standar keberlanjutan sekaligus mengamankan akses pasar global.

Terkait aspek lingkungan, Junda mengingatkan agar peningkatan produktivitas tidak mengorbankan kelestarian alam yang dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat lokal.

“Begitu selesai ada masanya selesai, tapi keberlanjutannya tidak kita jaga. Akhirnya yang rugi siapa? Yang rugi kita sendiri,” tegasnya.

Penyusunan dokumen RAD-PKSB ini ditekankan harus bersifat inklusif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (pentahelix), mulai dari unsur pemerintah, pihak swasta, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (NGO), hingga asosiasi terkait. Sinergi ini dinilai mutlak agar setiap pihak dapat mengambil peran optimal.

Melalui forum uji publik ini, Junda berharap lahir dokumen rencana aksi yang komprehensif. Tidak hanya mendongkrak produktivitas dan kualitas hasil perkebunan, tetapi juga mampu membuka lapangan kerja baru serta mendongkrak taraf hidup masyarakat Sulawesi Barat secara berkelanjutan. (Rls)