Ruang Redaksi – Komisi III DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memberikan peringatan keras kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, ditemukan fakta bahwa instalasi pengolahan limbah (Ipal) di puluhan titik belum memenuhi standar lingkungan.
Ancaman penutupan sementara mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin, didampingi Ketua Komisi III Sarinah, serta anggota komisi lainnya seperti Hj. Lisda, Bunga Ranna, dan Zainal, pada Jumat (20/2/2026).
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polman, Ari Wahyudi, mengungkapkan hasil verifikasi lapangan di tiga lokasi, yakni Kelurahan Lantora, Matakali, dan Madatte. Hasilnya cukup mengejutkan: pengolahan limbah dapur SPPG belum memenuhi baku mutu.
“Di Kelurahan Lantora, Ipal sudah ada tapi tidak sesuai aturan. Sementara di Patampanua, limbah hanya dibuang ke belakang bangunan. Padahal, operasional dapur membutuhkan minimal 2 kubik air per hari untuk mencuci wadah makanan (ompreng) dan keperluan lain,” jelas Ari.
Kondisi ini dikhawatirkan akan mencemari lingkungan pemukiman warga jika terus dibiarkan tanpa pengujian laboratorium yang teregistrasi.
Anggota Fraksi Nasdem, Hj. Lisda, mempertanyakan legalitas operasional dapur-dapur tersebut. Ia menekankan, meski mendukung penuh program Presiden, aspek kesehatan lingkungan tidak boleh dikorbankan.
“Masyarakat sekitar pasti terganggu. Pertanyaannya, kenapa belum lengkap izin tapi sudah beroperasi? Kita tidak mau ada korban dulu baru bertindak. Jangan sampai terjadi kasus kesehatan seperti di Binuang terulang kembali,” tegas Lisda.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III Sarinah mendesak agar dapur yang tidak memenuhi standar segera dihentikan aktivitasnya sementara waktu, terutama karena program ini menyasar kelompok rentan termasuk ibu hamil.
Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin, menyebutkan bahwa dari total 48 dapur MBG di Polman, belum ada satupun yang memenuhi syarat sah secara administratif dan teknis lingkungan.
“Hasil RDP ini akan kami laporkan ke Ketua DPRD. Rekomendasi menutup sementara SPPG tergantung pada keputusan pimpinan nantinya,” ujar Amiruddin.
Pihak DPRD menjadwalkan pemanggilan ulang pengelola SPPG pada Senin pekan kedua mendatang. Pengelola diberikan kesempatan singkat untuk segera melakukan perbaikan instalasi limbah agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Asisten II Pemkab Polman, Andi Mahadiana Jabbar, menyatakan bahwa saat ini Surat Keputusan (SK) Satgas SPPG sedang dalam proses finalisasi di Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi.
“Kami upayakan tuntas hari ini agar Satgas bisa langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan ketat. Kami setuju, bagi dapur yang belum memenuhi standar diberikan rekomendasi tutup sementara, sedangkan yang sudah siap bisa lanjut,” ungkapnya.
Dalam RDP ini, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) Polman dan pengelola SPPG yang diundang justru mangkir dari pertemuan. Turut hadir dalam rapat ini perwakilan organisasi mahasiswa HMI Badko Sulbar dan Jaringan Organisasi Lokal (JOL) sebagai elemen pengawas masyarakat.




