Polewali Mandar – Tugas Personil Pemadam kebakaran Polewali Mandar kini bertambah, tidak hanya bertugas memadamkan api saja, namun juga mendapat tugas untuk menjaga lokasi tempat pembuangan sampah sementara.
Personil UPTD Pemadam Kebakaran Polman itu diberi tugas tambahan sejak tanggal (15/02/2025) lalu. Tugas tambahan itu dilakukan untuk membantu personil Satpol PP untuk mengawasi warga agar tidak membuang sampah disembarang tempat.
Sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang pengolahan sampah. Membuang sampah sembarangan akan ditindak Satpol PP dengan denda Rp.500 ribu.
Saat ini petugas Damkar Polman bersama petugas kebersihan telah mendirikan tenda posko di Lokasi, seperti di pinggir jalan Desa Patampanua Kecamatan Matakali.
Kepala UPTD Damkar Polman, Imran, mengatakan, tugas tambahan yang diberikan oleh Pemkab Polman itu untuk menjaga agar masyarakat tidak membuang sampah disembarang tempat.
“Ini permintaan khusus untuk membantu Pemkab Polman menjaga kebersihan, agar warga tidak membuang sampah sembarangan,” kata Imran kepada wartawan.
Menurutnya, pihaknya mengerahkan 12 personel Damkar Polman untuk berjaga secara bergantian, mulai pukul 07:00 wita hingga 17:00 wita. Setiap personel dua orang berjaga selama dua jam, lalu digantikan dengan personel lainnya.
“Mereka menegur warga secara persuasif jika kedapatan hendak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan jika tugas utama Damkar Polman untuk memadamkan api namun tugas tambahan ini hanya back up petugas Satpol PP Polman mencegah warga buang sampah sembarangan.
“Alhamdulillah tidak mengganggu mengingat yang bertugas hanya dua orng dan itupun jika terjadi kebakaran semuanya langsung terlibat kelokasi dan meninggalkan tempat tugas tambahan,”jelasnya.
Saat ini Satpol PP Polman menjaga 12 titik lokasi tempat warga sering membuang sampah sembarangan. Titik lokasi itu semuanya tersebar di Kecamatan Polewali, mulai dari pinggir jalan, hingga di bawa pohon dekat Stadion S Mengga.