Polewali Mandar – Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat memusnahkan ribuan barang bukti tindak kejahatan berupa narkotika jenis sabu-sabu, Obat Obatan, komix hingga senjata tajam serta bukti kejahatan asusila dan judi, barang bukti ini merupakan pengungkapan kasus kejahatan sepanjang tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Acara pemusnahan barang barang hasil tindak kriminal ini dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah Polewali Mandar, Kepala BNNK Polman, kepala Pengadilan Negeri, Kapolres Polewali Mandar, Dandim 1402 Polman serta kalapas Kelas IIB Polewali.
Pemusnahan barang bukti perkara kejahatan yang ditangani kejaksaan negeri Polewali ini, seperti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air panas dicampur larutan pembersih lantai sementara barang lainnya dibakar dan dirusak hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah barang bukti hilang atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Jendra Firdaus, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena kasusnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. diharapkan acara pemusnahan barang bukti ini, sebagai upaya perang terhadap narkotika dan peredaran obat – obatan tanpa izin yang terus meningkat dari tahun ketahun.
“Secara umum barang bukti yang kita musnahkan ini adalah perkara Narkotika, akan tetapi ada juga beberapa perkara yang memang harus dimusnahkan, baik itu dengan cara di bakar, dimasak, di blender dan sebagainya, sehingga barang ini tidak bisa lagi digunakan, diantaranya ada undang-undang kesehatan termasuk juga perkara tindak pidana umum seperti asusila,” kata Firdaus kepada wartawan.
Ia menjelaskan jika pada prinsipnya barang bukti seharusnya dimusnahkan Karena selain untuk meminimalkan resiko juga menjadi kewajiban kejaksaan dalam hal pelaksanaan eksekusi.
“Jadi bagi kami narkotika itu riskan untuk kita simpan lama-lama jadi dalam rangka meminimalkan resiko dan mengantisipasi jangan sampai barang bukti itu disalahgunakan apalagi nanti diambil atau di penjual belikan dan sebagainya maka langkah cepat kita dalam melakukan pemusnahan ini menurut kami adalah langkah yang tepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan barang bukti narkotika yang musnahkan itu diantaranya sabu-sabu dengan nama lainnya meta vitamin sebanyak 51,3 gram, obat obatan 282 butir, serta barang bukti tindak kejahatan lainnya.
“Obat itu dalam perkara kasus undang-undang kesehatan dan jenis obat lainnya ada komix, bodrex, itu pada prinsipnya obat-obat yang di jual bebas namun mereka melanggar undang-undang kesehatan karena tidak punya ijin kefarmasian,” jelasnya.