Ruang Redaksi — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindakop) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar operasi penyisiran dan pengawasan mendadak terhadap pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di wilayah Kecamatan Polewali dan sekitarnya, Jumat (23/10/2026).
Langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi praktik lonjakan harga yang tak wajar sekaligus menjaga stabilitas distribusi BBM di tengah masyarakat.
Dalam giat lapangan tersebut, tim gabungan menyambangi langsung para pedagang bensin eceran guna memberikan edukasi serta imbauan resmi. Petugas meminta para pedagang mematok harga jual yang rasional dan tidak membebani warga, yakni berada di kisaran Rp18.000 hingga maksimal Rp20.000 per liter.
Sekretaris Satpol PP Polman, Andi Saggap R, menegaskan bahwa imbauan dan penertiban ini didasari kondisi lapangan yang sudah kembali kondusif. Berdasarkan pemantauan, antrean kendaraan di seluruh SPBU wilayah Polewali Mandar telah terurai normal dan tidak ada kebijakan kenaikan harga resmi dari pemerintah.
“Hasil pantauan kami bersama Disperindakop di lapangan menunjukkan antrean di SPBU sudah normal. Oleh karena itu, kami imbau secara tegas kepada para pedagang eceran untuk menyesuaikan kembali harga jualnya di kisaran Rp18.000 hingga maksimal Rp20.000 per liter, serta tidak memanfaatkan situasi untuk menjual dengan harga yang terlampau mahal,” tegas Andi Saggap.
Selain menertibkan harga, pengawasan bersama ini memprioritaskan aspek ketertiban penataan lapak dan standar keselamatan. Disperindakop dan Satpol PP Polman mengingatkan para pedagang agar tidak menimbun atau menyimpan stok BBM dalam jumlah berlebihan yang berpotensi memicu risiko kebakaran di kawasan pemukiman.
Melalui sinergi antar instansi ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap para pelaku usaha BBM eceran dapat bersikap kooperatif dan memiliki kepedulian sosial terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Tim gabungan menegaskan akan terus melakukan pemantauan pergerakan harga eceran secara berkala demi menjamin ketertiban umum serta perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.




