Ruang Redaksi – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melalui Badan Keuangan daerah akan segera membayar gaji yang tertunda sejak bulan Juli kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelunasan keterlambatan gaji itu akan dibayarkan pada bulan Oktober 2025 ini.
Kepala Badan Keuangan Polman, Muhammad Nawir, menjelaskan beberapa kendala teknis dan regulasi yang menyebabkan penundaan ini.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas lambatnya pembayaran gaji tersebut. Kendala ini murni diakibatkan oleh masalah teknis dan regulasi,” ujar Nawir.
Ia menyebut faktor-faktor penyebab keterlambatan pembayaran gaji yakni antara lain.
1. Keterlambatan Data Alokasi: Data alokasi CPNS per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlambat diterima dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP).
Keterlambatan ini menyulitkan pihak keuangan untuk menyesuaikan gaji dalam proses Pergeseran Anggaran (Pergeseran II).
2. Proses Perubahan APBD: Penyesuaian gaji yang rencananya akan dilakukan pada pergeseran anggaran berikutnya tidak dapat dilaksanakan karena telah memasuki masa proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada masa ini, kegiatan pergeseran anggaran tidak lagi diizinkan.
3. Kendala Sistem Pengelolaan Keuangan: Nawir juga menegaskan bahwa dana untuk pembayaran gaji sebenarnya telah tersedia di Kas Daerah. Namun, pembayaran terkendala oleh sistem dalam pengelolaan keuangan daerah yang sedang menyesuaikan dengan proses evaluasi dan perubahan APBD.
“Insya Allah, kalau tidak ada kendala, bulan ini kami bayarkan,” tegas Nawir.
Dikatakan, Pemerintah daerah menunggu hasil Evaluasi APBD Perubahan (APBD-P) dari Pemerintah Provinsi. Setelah hasil evaluasi ditetapkan oleh Bupati, pembayaran akan segera dilakukan.
“Mudah-mudahan bulan Oktober, setelah hasil Evaluasi APBD-P dari Provinsi selesai dan ditetapkan oleh Bupati, Insya Allah bulan Oktober ini sudah bisa dibayarkan sekaligus dengan kekurangannya, yakni gaji bulan Juli, Agustus, dan September,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya penjelasan ini, dapat memberikan kejelasan dan menenangkan seluruh CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Polman yang sudah lama menunggu kepastian pembayaran hak mereka. (Rls)