Mamuju — Wakil Gubernur Salim S Mengga kembali menegaskan kepada para mantan pejabat lingkungan pemerintah provinsi, yang masih menguasai kendaraan Dinas agar segera mengembalikan.
Ia menegaskan jika kendaraan Dinas adalah aset negara yang penggunaannya harus sesuai aturan dan bukan hak milik pribadi.
“Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menahan kendaraan dinas setelah tidak lagi menjabat. Kendaraan itu milik negara dan harus dikembalikan,” tegas Wagub, dalam keterangan rilis yang diterima, Sabtu (23/8/2025).
Sebelumnya pemerintah provinsi juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk mendata serta memastikan semua kendaraan dinas yang tidak digunakan aktif dikembalikan dan didistribusikan ulang jika diperlukan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban aset serta efisiensi penggunaan anggaran daerah.
“Siapa pun yang tidak mengembalikannya akan kami proses secara hukum sesuai Pasal 372 KUHP,” ungkapnya.
Pasal 372 KUHP mengatur tentang perbuatan menggelapkan barang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Wakil Gubernur menilai penyalahgunaan kendaraan dinas sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap integritas ASN dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur Sulbar juga menghimbau masyarakat turut untuk melaporkan jika mengetahui adanya penggunaan kendaraan dinas di luar ketentuan, terutama yang digunakan untuk keperluan pribadi.