Uang Korupsi Mantan Bendahara Dinkes Polman Dipakai Judi, Transaksi Hingga Puluhan Juta Perbulan

banner 468x60

Polewali Mandar – Kepolisian Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman resmi menahan mantan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, berinisial MI (40) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan tahun anggaran 2023.

MI diduga telah menyelewengkan anggaran dari berbagai kegiatan seperti, anggaran persediaan (UP) dan tambahan uang (TU), anggaran perawatan dan persalinan (non-gravitasi), dana akreditasi Puskesmas, Biaya perjalanan dinas, dan Iuran peserta BPJS mandiri (PBPU) dengan total kerugian negara mencapai 2 Milliar lebih.

Bacaan Lainnya

Kasat reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengatakan, hasil uang korupsi yang dilakukan oleh MI digunakan untuk bermain judi online (Judol).

“Pengakuan tersangka dana tersebut digunakan untuk main judi online, hampir seluruhnya digunakan, dia Inves masuk ke akunnya baru digunakan untuk main judi online,” kata AKP Budi, Kamis (08/5/2025).

Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Polman, Iptu Arifin, menyebut dari hasil pemeriksaan Polisi, ada beberapa jenis judi yang sering dimainkan oleh tersangka MI, hal itu diperkuat setelah pihaknya memeriksa rekening tersangka.

“Dari pengakuan tersangka dia terlibat judi online baik itu jenis slot maupun judi bola dan lainnya. Dari pengakuan itu kita dapatkan rekening yang digunakan untuk deposit untuk bermain judi, didalam rekening koran itu kite menemukan indikasi kuat dugaan permainan judi online,” kata Iptu Arifin.

“Rekening yang sudah digunakan hingga 2 tahun itu nilainya dalam satu bulan saja untuk transaksi judi online mencapai kurang lebih Rp.64 juta dalam satu bulan, tapi kita akan terus telusuri apakah dana itu memang digunakan hanya untuk judi online atau seperti apa,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MI telah ditahan di rutan Polres Polman. MI dijerat Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *