Polewali Mandar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar, kembali menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh oknum karyawan BRI Life.
RDP itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Amiruddin dan dihadiri sejumlah korban, Pimpinan BRI Cabang Polman, BRI Life dan sejumlah anggota DPRD Polman.
Dalam rapat tersebut, M Herry yang merupakan pendamping korban mendesak perusahaan bertanggungjawab dan mengganti kerugian yang di alami korban.
“BRI selalu menyebarluaskan pada masyarakat bahwa akan bertanggungjawab jika ada yang dirugikan, maka harus ada bukti hitam di atas putih,” kata Herry dalam RDP yang digelar di ruang Aspirasi, Jumat (23/5/2025).
Herry juga membuat surat yang berisi pernyataan bahwa pihak BRI siap bertanggungjawab dan mengganti seluruh kerugian nasabah secepatnya pada 25 Mei 2025.
“Jika di kemudian hari tidak dipenuhi, perusahaan siap dituntut sesuai hukum yang berlaku. Surat itu akan ditandatangani oleh DPRD, korban, pendamping, dan perusahaan. Jadi, semuanya diikat secara tulisan dan hukum, bukan hanya lisan,” tutur Herry.
Menanggapi hal tersebut, Tim legal regional BRI Makassar, Aulia, menolak menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pendamping korban itu.
“Di RDP ini, semua pihak yang hadir bertandatangan, tidak perlulah sampai meminta tanda tangan untuk surat pernyataan lagi. Lagipula, di RDP ini ada notulen yang mencatat bagaimana jalannya RDP. Jadi, untuk sementara belum bisa menandatangani surat pernyataan yang dimaksud,” jelas Aulia.
Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Amiruddin, menyampaikan jika pihaknya sudah mencoba apa yang bisa dan mengundang pihak BRI.
“Jika memang dirasa belum puas, masih ada cara lain untuk ditempuh. Hal ini pun telah berproses di ranah hukum. Kesimpulan hari ini juga belum jelas. Yang pasti, apa yang disampaikan oleh masyarakat kepada DPRD, kami sudah sampaikan pada BRI,” beber Amiruddin.
“Yang ditangkap dari pernyataan tadi, adalah pihak BRI siap bertanggungjawab jika memang dalam investigasi ditemukan ada kelalaian dari BRI, bukan serta merta hari ini bertanggungjawab,” tambahnya.
Amiruddin menawarkan jalan lain, yaitu peserta RDP hari ini menandatangani berita acara yang dibuat oleh notulen.
Masing-masing pihak pun, baik korban maupun BRI, dapat menambahkan hal-hal yang dirasa penting ke dalamnya.
Pendamping korban dan tim legal regional BRI Makassar juga setuju dengan usulan tersebut dan menandatangani berita acara yang dibuat notulen rapat.