Polewali Mandar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas lapak pedagang ayam di Pasar Wonomulyo, di ruang aspirasi DPRD Polman, pada Senin, (2/6/2025).
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Amiruddin dan dihadiri oleh Asosiasi Pedagang Ayam Pasar Wonomulyo, Camat Wonomulyo, Lurah Sidodadi, Kepala Pasar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Polewali Mandar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Polewali Mandar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP).
Permasalahan antar pedagang ayam itu bermula saat salah seorang pedagang bernama Abdul Rahim menjual ayam di tempat yang tidak seharusnya, yaitu di luar Pasar Wonomulyo, tidak satu lokasi dengan penjual ayam lainnya.
Akibatnya, pedagang ayam lain yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Ayam Pasar Wonomulyo komplain dan meminta Abdul Rahim tidak menjual di tempat itu.
Berbagai cara telah ditempuh, mulai dari edukasi, rapat di kantor kecamatan, bahkan sampai eksekusi oleh Satpol PP sudah dilakukan hingga kandang beserta ayamnya dikembalikan lagi, namun Abdul Rahim tetap kukuh berjualan di tempatnya.
Sehingga Asosiasi Pedagang Ayam Pasar Wonomulyo membawa polemik tersebut ke DPRD Polewali Mandar untuk mencari solusi.
Dalam RDP itu, Abdul Rahim, menjelaskan jika, tempat di sekitar pedagang ayam yang lain sudah ada yang punya sehingga dia tidak mendapatkan tempat.
“Mungkin ada masalah lain sehingga lapaknya tidak terisi, otomatis akan meminta ganti rugi yang lebih tinggi lagi. Terus terang, saya tidak punya kemampuan untuk ganti rugi sebanyak itu,” kata Abdul Rahim.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Amiruddin, menyampaikan agar Abdul Rahim tidak menambah stok ayam dulu sebelum mendapat tempat berjualan di pasar, sementara stok yang ada harus diselesaikan.
“Berhenti dulu menjual di luar, nanti dicarikan di pasar oleh Kepala Pasar, Camat, dan pedagang. Kalau tidak ada yang didapat apa boleh buat, nanti kita berdiskusi lagi apa yang baik. Apalagi sudah ada spanduk mengenai tidak boleh berjualan, jadi berhenti saja dulu supaya cepat berjalan prosesnya,” ujarnya.
Dari hasil kesepakatan RDP Abdul Rahim diberi waktu untuk berjualan hingga lebaran nanti, setelah itu ia diminta untuk pindah.
“Sepakat untuk jualan sampai Lebaran, setelah itu pindah, mau dapat atau tidak dapat tempat, mau stoknya habis atau masih banyak harus pindah,” ungkapnya.