Ratusan Warga Binaan Lapas Polewali Dapat Remisi, 5 Orang Bebas Saat HUT Ke-80 RI

Oplus_16777216

Polewali Mandar – Ratusan narapidana yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Penyerahan SK remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud di Lapas Kelas IIB Polewali, pada Minggu (17/8/2025).

Bacaan Lainnya

Ada dua jenis remisi yang diterima oleh warga binaan tahun 2025, yakni Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

273 orang warga binaan menerima remisi umum dengan pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. 315 orang warga binaan lainnya menerima remisi Dasawarsa dengan potongan masa tahanan mulai dari tiga hari hingga sembilan puluh hari. Sementara 5 orang warga binaan lainnya dapat langsung bebas.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan tidak diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang ada di Lapas.

Pemberian remisi ini juga diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Salah seorang warga binaan, Ruben, mengaku sangat senang bisa menerima remisi, Ia bersama 4 orang rekannya bisa menghirup udara bebas di HUT ke 80 RI.

“Saya merasa senang, saya dapat remisi 4 bulan, hari ini saya langsung bebas setelah menjalani masa tahanan selama satu tahun delapan bulan dengan kasus pencurian,” ujarnya.

Setelah menerima SK Remisi, kata Ruben ia berencana akan langsung pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Toraja.

“Saya dapat remisi karena ikut dengan aturan yang ada di lapas saya tidak pernah melanggar. Rencananya hari ini saya langsung balik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Polewali, Akhmad Widodo, mengatakan, lima orang warga binaan yang mendapat remisi bebas merupakan warga binaan yang masa tahanannya telah melampaui remisi yang diterima.

“Yang langsung bebas itu merupakan warga binaan yang telah menerima SK remisi dan saat itu sisa masa tahanannya telah melampaui atau pas dengan remisi yang mereka terima,” kata Akhmad kepada wartawan.

“Warga yang menerima remisi bebas ini merupakan warga binaan yang terjerat kasus pencurian dan perlindungan anak,” tambahnya.

Menurutnya, warga binaan yang berhak menerima remisi merupakan warga binaan yang berkelakuan baik seperti mengikuti pembinaan dan tidak melanggar aturan yang ada di dalam lapas.

“Pelanggaran yang dimaksud seperti penyelundupan narkoba dan membuat keributan. Nantinya kita akan masukkan kedalam daftar register pelanggaran dalam waktu tertentu tidak mendapatkan remisi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan jika saat ini lapas Polewali telah mengalami over kapasitas yang seharusnya hanya menampung 250 warga binaan namun hingga saat ini jumlah warga binaan mencapai 545 orang.

“Cara mengatasinya kita tetap seimbangkan penghuni kamarnya, kita manfaatkan cela yang ada didalam ruangan sehingga tidak warga binaan bisa kita tampung semua,” jelasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *