Rapat Paripurna, DPRD Polman Sampaikan Permasalahan Daerah ke Bupati Polman

Polewali Mandar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat pada Kamis (31/7/2025).

Dalam rapat Paripurna membahas Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Polman dan Permintaan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Polman Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Di hadapan Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Polman, Ainun Mardiah membeberkan beberapa permasalahan daerah.

Ainun menyampaikan jika persoalan-persoalan ini berdasarkan hasil konfirmasi dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Adapun permasalahan yang dimaksud antara lain:

  • Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal, terutama dari pajak dan retribusi yang hanya terealisasi 88,34% dan 72,20% dari yang ditargetkan.
  • Terdapat pergeseran/perubahan anggaran, melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Hal ini mengindikasikan pengelolaan keuangan yang tidak optimal atau perencanaan anggaran yang tidak didukung dengan basis data yang valid.
  • Belanja operasi yang masih sangat tinggi, yaitu 76,51% dari total belanja daerah, sementara belanja modal hanya 9,01%, ini pun didominasi dengan belanja modal gedung dan bangunan. Ini tentu menjadi sebuah anomali ditengah semangat untuk menuntaskan kemiskinan dan meningkatkan daya saing daerah.
  • Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan hanya terealisasi 77,23% dari total anggaran Rp51,9 milyar sekian. Padahal, belanja di sektor ini sangat dibutuhkan, mengingat letak geografis Polewali Mandar dengan potensi agrarisnya, dimana sektor pertanian, kehutanan, dan Perikanan menyumbang 44,44% PDRB Polewali Mandar.
  • Terdapat Silpa Rp7,35 milyar, tapi pada sisi yang lain meninggalkan utang yang besar dengan nominal Rp117,3 milyar lebih.
  • Manajemen pengelolaan anggaran yang belum optimal (tidak profesional), terutama dalam pengelolaan kas; subsidi silang yang tidak mempertimbangkan kepastian atau ketersediaan sumber anggaran (dana DAK digunakan membiayai pelaksanaan program/kegiatan lain) dan kesalahan bayar, kelebihan bayar, serta pembayaran yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang valid.
  • Terkhusus pada pengelolaan RSUD Andi Depu, meski dapat melampaui target pendapatan diatas 109%, tapi juga merealisasikan belanja yang jauh lebih besar dari pagu sampai 113,9% atau senilai Rp23,96 milyar lebih dari paga belanja, pada sisi lain juga meninggalkan beban utang. Apakah sistem perencanaan dan penganggaran BLUD melalui Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) memiliki mekanisme yang berbeda.

Selain persoalan itu, Juru Bicara DPRD Polman juga menyoroti Pemkab Polman hanya bisa meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Opini WDP atas laporan keuangan menjadi sesuatu hal yang perlu dievaluasi secara optimal, karena kondisi ini mengindikasikan pengelolaan keuangan tidak menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya, ditambah lagi dengan berbagai permasalahan sebagaimana temuan BPK dan diperparah dengan adanya kewajiban daerah (utang) dengan nominal yang sangat besar,” ungkap Ainun.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, menjelaskan jika pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun bukan sekadar perhitungan realisasi anggaran.

“Tetapi yang lebih penting adalah bentuk akuntabilitas dalam pelaksanaan APBD sekaligus sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan dan penyempurnaan kinerja pemerintahan,” jelasnya.

Terkait utang, Samsul Mahmud menjelaskan kalau utang tahun 2023-2024 tengah dalam proses penyelesaian.

“Di tahun 2025 belum bisa diselesaikan, akan berusaha dilunasi di tahun 2026,” pungkas Samsul Mahmud.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *