Profil Ketua PN Jaksel, Tersangka Terima Suap Rp60 Miliar Kasus Vonis Bebas Terdakwa Korupsi CPO

Ketua PN Jaksel jadi tersangka kasus terima suap vonis bebas terdakwa korupsi CPO (ist)
banner 468x60

Ruang Redaksi – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kali ini jadi perbincangan setelah dirinya ditetapkan tersangka penerima suap kasus vonis bebas korupsi CPO.

Ketua PN Jaksel ditetapkan tersangka oleh Kejagung setelah Ia menerima suap Rp60 miliar di kasus vonis bebas terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude palm oil (CPO).

Bacaan Lainnya

Suap itu diterimanya saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan onslag,” ujar Abdul Qohar selaku Jampidsus dikutip dari Antara, 13 April 2025.

Lalu siapa sebenarnya Muhammad Arif Nuryanta? Berikut profil singkatnya.

– Nama: Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H

– NIP: 19711007 199803 1 004

– Golongan/ Pangkat: Pembina Utama Muda (IV/c)

– Pendidikan: S2

– Jabatan: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk harta kekayaannya, berdasarkan dari laporan LHKPN yang diberikan pada 2024, Muhammad Arif Nuryanta melaporkan harta kekayaan senilai Rp3.168.401.351.

Adapun harta kekayaan tersebut mencakup berbagai aspek sebagai berikut:

– Tanah dan Bangunan Rp1.235.000.000
– Alat Transportasi dan Mesin Rp154.000.000
– Harta bergerak lainnya Rp91.000.000
– Surat Berharga Rp1.100.000.000
– Harta dan setara Kas Rp72.545.550.

Menariknya di kasus ini, Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta justeru menjadi pelaku penerima suap vonis bebas.

Artinya, lembaga publik yang dipercaya untuk membongkar kasus suap dan gratifikasi justeru dilakukan oleh pengadilan.*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *