Polres Polman Tetapkan 14 Orang Tersangka Kericuhan Eksekusi Lahan di Campalagian

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko Perlihatkan Alat Bukti Yang di Disita Dilokasi Eksekusi Lahan. (Foto: Asyhar)

Polewali Mandar – Polres Polewali Mandar menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus kericuhan saat eksekusi lahan di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu.

Polres Polman awalnya telah mengamankan 37 orang warga saat eksekusi lahan, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti 23 orang dipulangkan dan dikenakan wajib lapor lantaran tidak terbukti terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari 14 orang yang ditetapkan tersangka ini sembilan orang diantaranya terbukti melakukan melakukan pelemparan ke pihak kepolisian dengan batu, bom molotov, dan ketapel raksasa.

Sementara dua orang lainnya menjadi provokator atau penghasut dan tiga orang  membawa senjata tajam jenis parang.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengatakan pihaknya telah memulangkan warga sebanyak 23 orang lantaran tidak memiliki cukup bukti keterlibatan dalam aksi anarkis saat eksekusi lahan.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan intens dari 37 yang kita amankan, 14 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. 14 orang yang kita tetapkan tersangka ini merupakan simpatisan dari termohon,” kata AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, kericuhan yang terjadi saat eksekusi lahan telah direncanakan, pasalnya sejumlah alat yang digunakan pelaku seperti Bom Molotov dan batu hingga ketapel raksasa dipersiapkan di lokasi.

“Adapun barang bukti yang diduga ada kaitannya yang kita amankan 32 botol, Dua jerigen kapasitas 30 liter, satu buah ketapel yang terbuat dari bambu yang digunakan massa yang anarkis untuk melontarkan batu maupun bom molotov,” ungkapnya.

Ia menjelaskan 14 orang ditetapkan tersangka ini merupakan simpatisan dari pihak termohon dalam eksekusi lahan tersebut. Mereka hadir di lokasi dan terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum, terdapat dokumentasi foto dan video dari para pelaku.

“Sebelumnya kami telah melaksanakan prosedural dalam pelaksanaan pengawalan eksekusi lahan. Mulai dari adanya tim negosiasi yang memulai mediasi terhadap massa yang bertahan di lahan eksekusi. Namun jalannya proses mediasi ditolak oleh tergugat yang mencoba bertahan di lokasi eksekusi tersebut,” jelasnya.

“Tiba-tiba massa melakukan pelemparan, sehingga barisan pertahan kita majukan dengan pasukan Brimob,” tambahnya.

Dia menambahkan ancaman hukuman para tersangka ini berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya masing-masing.

Sebelumnya, Eksekusi lahan di Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat, diwarnai kericuhan pada Kamis (3/7/2025).

Pihak kepolisian yang datang bersama Panitra Pengadilan namun dihadang oleh sekelompok warga, mereka memblokade jalan dengan cara membakar ban ditengah jalan.

Kericuhan terjadi saat polisi memaksa menerobos blokade jalan tersebut, namun aksi tersebut mendapat perlawanan dari pihak termohon, massa melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu dan bom molotov.

Sementara Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan kelompok massa yang mencoba menghalangi jalannya eksekusi lahan.

Kericuhan berlangsung selama 3 jam, Polisi baru berhasil masuk ke lokasi sengketa setelah Ratusan personil kepolisian memukul mundur massa.

Akibat dari kericuhan ini, sejumlah warga dan aparat kepolisian terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lantaran mengalami luka robek dan luka bakar.

Polisi mengamankan sedikitnya 20 orang warga yang diduga melakukan penyerangan terhadap pihak kepolisian. Selain warga, polisi juga berhasil menyita puluhan senjata tajam, bom molotov dan kendaraan yang ditemukan di sekitar lokasi sengketa saat melakukan penyisiran ke rumah warga.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *