Ruang Redaksi – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar pengganti antarwaktu menyusul wafatnya almarhum Salim S. Mengga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan tersebut disampaikan SDK dalam sesi konferensi pers di ruang kerjanya, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju, Senin (14/9/2026).

Langkah tegas ini diambil Gubernur untuk menyikapi dinamika dan wacana yang berkembang liar di ruang publik mengenai proses pengisian kursi Wagub Sulbar.

“Oleh karena itu, saya langsung berkonsultasi ke Mendagri melalui Dirjen Otda beberapa hari lalu untuk memastikan mekanisme dan landasan hukum yang sah dari proses pemilihan wakil gubernur pengganti antarwaktu ini,” ujar Suhardi Duka.

Mengacu pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Suhardi Duka menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung wajib mengajukan tepat dua nama calon wakil gubernur kepada DPRD melalui Gubernur.

Berdasarkan arahan Ditjen Otda Kemendagri, tujuh partai politik pengusung pasangan SDK-JSM pada Pilgub Sulbar 2024 yakni Partai Demokrat, Nasdem, PKS, PSI, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat harus mencapai kesepakatan bulat atas dua nama calon tersebut.

“Tujuh partai pengusung harus sepakat bulat. Jika hanya enam partai yang sepakat, walau menurut mereka sah, begitu sampai di meja saya akan saya kembalikan karena syaratnya harus lengkap tujuh partai,” tegas SDK.

Ia mengungkapkan telah mengembalikan berkas usulan dari salah satu partai politik karena hanya mengusulkan satu nama. Demikian pula jika ada pengusulan tiga nama, ia memastikan tidak akan memprosesnya.

“Satu nama saya kembalikan, tiga nama juga saya kembalikan. Harus pas dua nama hasil kesepakatan tujuh partai,” lanjutnya.

Gubernur memaparkan, skema paling sederhana adalah seluruh partai sepakat mengusung dua nama yang sama. Namun, perbedaan usulan antar partai tetap sah selama muara akhirnya disepakati menjadi hanya dua nama calon.

SDK mengaku ingin pengisian kursi Wagub Sulbar dapat dituntaskan dengan cepat untuk membantu beban kerja pemerintahan di enam kabupaten.

Ia memastikan proses administrasi di tingkat Pemprov hanya memakan waktu 1–2 hari sebelum berkas diteruskan ke DPRD untuk diparipurnakan.

Selain aspek regulasi formal, Suhardi Duka juga memberikan pertimbangan khusus mengenai latar belakang kandidat berdasarkan geopolitik dan etika politik daerah. Ia menyarankan agar kedua calon yang disepakati oleh gabungan partai pengusung berasal dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

“Saran dan pertimbangan saya, dua nama yang diajukan sebaiknya berasal dari Polman. Ini penting untuk menjaga keseimbangan geopolitik dan etika keterwakilan wilayah yang telah kita bangun bersama almarhum Pak Salim S. Mengga,” kata SDK.

Dengan mengajukan dua kandidat dari Polman, siapa pun yang nantinya terpilih dalam rapat paripurna DPRD Sulbar tetap mewakili geopolitik masyarakat Polman.

Menutup keterangannya, Gubernur SDK optimistis para pimpinan tujuh partai politik pengusung dapat membangun komunikasi dan lobi politik secara mendalam untuk menemukan jalan keluar terbaik demi percepatan pembangunan di Sulawesi Barat.