Ruang Redaksi – Penantian ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mulai menemui titik terang. Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ribuan formasi tersebut dipastikan telah rampung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah Kabupaten Polman mengonfirmasi bahwa dari total 4.247 usulan awal, sebanyak 4.233 orang telah mengantongi Pertek. Sementara itu, 14 orang lainnya dinyatakan gugur dalam proses administrasi final karena berbagai alasan teknis.

“Pertek untuk 4.233 orang sudah keluar semua. Memang sempat ada kendala karena proses di BKN dilakukan se-Indonesia, dan dua hari lalu baru masuk enam Pertek terakhir yang sempat tertunda,” ujar Sekda Polman, Nursaid saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, ada selisih 14 orang dari usulan awal yang tidak dapat dilanjutkan prosesnya, 3 orang meninggal dunia, 11 orang mengundurkan diri, 8 orang tercatat telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) yakni 58 tahun.

“Khusus untuk delapan orang yang memasuki usia pensiun, mereka tetap akan menerima SK pengangkatan, namun secara bersamaan akan diproses SK pemberhentiannya karena konsekuensi aturan batas usia,” ungkapnya.

Mengenai keresahan tenaga honorer terkait tenggat waktu 30 Desember 2025 yang ditetapkan BKN, Nursaid meminta para pegawai untuk tetap tenang.

“SK sedang dalam proses pengerjaan. Saya sudah koordinasi dengan Kepala BKPP, insyaallah dalam satu hingga dua minggu ini selesai. Persiapan pelantikan atau penyerahan SK secara massal kemungkinan dilakukan pertengahan Januari 2026,” sebutnya.

Meski pelantikan dilakukan di tahun baru, status kepegawaian secara administratif dianggap aman karena nomor induk dan Pertek sudah terbit sebelum batas waktu penghapusan tenaga non-ASN.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tetap membuka ruang bagi proses verifikasi lebih lanjut jika terdapat laporan mengenai ketidaksesuaian data di lapangan.

“Jika ada komplain terkait adanya oknum yang masuk daftar tapi berkasnya tidak memenuhi syarat, itu akan tetap kami proses. Itu sifatnya aduan, dan kami akan memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.