Ruang Redaksi – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju mengamankan dua pria berinisial DN (22) dan ZN (25) setelah terlibat pertikaian menggunakan senjata tajam jenis parang di wilayah Padang Panga, Kabupaten Mamuju, Kamis (19/3/2026) malam.
Insiden yang dipicu selisih paham terkait pembayaran belanjaan di kios ini berhasil diredam setelah personel gabungan piket Polresta Mamuju tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah menerima laporan warga.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti.
“Benar, personel kami telah mengamankan DN dan ZN. Turut disita barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan kedua pihak untuk saling mengancam,” ujar Iptu Herman dalam keterangan resminya, Jumat (20/3/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, keributan bermula saat DN mendatangi kios milik Sanniati, mertua dari ZN, untuk membeli mie instan dan rokok. Namun, DN dilaporkan hanya membayar sebesar Rp2.000.
Tak terima dengan pembayaran tersebut, Sanniati mendatangi rumah DN untuk memberikan teguran. Teguran itu diduga menyinggung perasaan DN hingga memicu adu mulut. Situasi semakin memanas ketika ZN terlibat dalam perselisihan tersebut hingga kedua pemuda ini saling mengeluarkan senjata tajam.
Guna menghindari konflik berkepanjangan, polisi membawa kedua pihak ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan dan mediasi.
“Melalui proses problem solving yang kami fasilitasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Mereka telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” jelas Iptu Herman.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan penyelesaian masalah secara kepala dingin guna menghindari tindakan pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.




