Ruang Redaksi – PHK sepihak yang dilakukan oleh CNN Indonesia terhadap pekerjanya bernama Miftah Faridl kini telah diputus pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan CNN Indonesia membayar upah Miftah Faridl.
Majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat yakni menghukum CNN Indonesia membayar kekurangan upah periode Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp3.045.900.
Nilai ini sesuai anjuran mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya. Dimana, Miftah Faridl (korban PHK sepihak) memenangkan perkara ini melawan CNN Indonesia.
Keputusan ini disambut baik oleh Miftah Faridl. Menurutnya, manajemen CNN Indonesia yang melakukan PHK sepihak merupakan tindakan semena-mena.
“Bukan hanya kemenangan pekerja, putusan ini juga upaya menghentikan kedunguan atas tindakan semena-mena manajemen CNN Indonesia dalam memperlakukan pekerjanya. Upah itu adalah hak pekerja yang sudah mengeluarkan pikiran, tenaga dan waktu sebaik-baiknya untuk perusahaan. Jadi upah itu bukan sedekah yang dengan gampangnya harus diikhlaskan ketika dirampas perusahaan!” ujar Faridl.
“Saya merasa lega. Keputusan ini membuktikan apa yang kami perjuangkan adalah benar. Kebenaran yang diabaikan oleh manajemen CNN Indonesia. Bahwa harga yang harus saya bayar adalah kehilangan pekerjaan, bagi saya sepadan dengan nilai-nilai kebenaran yang diajarkan kepada saya. Mereka yang mencibir usaha ini, sadarlah! Karena kalian juga akan menerima manfaat dari perjuangan ini,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Fatkhul Khoir, tim pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, berharap manajemen CNN Indonesia mematuhi putusan majelis hakim PHI di PN Surabaya.
Ketua Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman menyambut baik putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan anggotanya ini. Menurut dia, kemenangan ini menjadi bukti upaya pekerja mencari keadilan, masih didengar.
“Tentu ini menjadi dorongan moril dan berharap juga menjadi rujukan majelis hakim PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memeriksa perkara kami bertujuh di Jakarta. Kami juga yakin menang. Kemenangan untuk semua pekerja CNN Indonesia,” kata jurnalis yang terakhir menduduki posisi sebagai senior produser itu.
Di kasus ini, Miftah Faridl didampingi Fatkhul Khoir dan Johanes Dipa Wijaya, Faridl juga didampingi Salawati Taher, Romi Martens Yuswantoro, Beryl Cholif Arrachman dan Mahendra Suhartono. Proses pendampingan berlangsung selama sepuluh bulan sejak Juni 2024.***