Ruang Redaksi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar sosialisasi terhadap peredaran rokok ilegal, Rabu (18/2/2026).
Sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Polewali menjadi sasaran utama, namun ditengah sosialisasi itu petugas masih menemukan rokok kena cukai yang menyalahi aturan.
Petugas menemukan fakta mencengangkan di lapangan. Banyak produk rokok yang sengaja memanipulasi informasi pada pita cukai demi mengelabui petugas maupun konsumen.
Salah satu temuan paling mencolok adalah ketidaksesuaian antara jumlah isi batang rokok dengan keterangan yang tertera pada pita cukai. Modus ini diduga kuat dilakukan untuk menekan biaya pajak sehingga harga jual bisa jauh lebih murah.
“Kami menemukan banyak rokok yang tidak memenuhi kriteria standar Bea Cukai. Contohnya, isi kemasan 20 batang, namun di pita cukainya hanya tertera 10 batang. Ini jelas pelanggaran hukum yang nyata,” tegas Kepala Satpol PP Polman, Arifin Halim, di sela-sela operasi.
Beberapa merek yang kini masuk dalam radar pengawasan ketat karena diduga melanggar regulasi perpajakan di antaranya, Bigbang, Konser, Smith dan MBS.
Meski ditemukan pelanggaran, untuk saat ini Satpol PP Polman masih mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang diberikan edukasi mengenai bahaya dan kerugian negara akibat menjual barang ilegal.
“Saat ini tahapnya masih sosialisasi. Banyak pedagang yang mengaku tidak tahu-menahu soal aturan detail Bea Cukai. Kami hadir untuk memberikan pendampingan agar mereka tidak lagi menerima pasokan barang ilegal tersebut,” ungkapnya.
Tak berhenti di toko eceran, Satpol PP Polman kini tengah mendalami jalur distribusi atau yang akrab disebut “mobil kampas” (sales motor maupun mobil) yang memasok rokok-rokok tersebut ke pelosok pasar.
Target utamanya adalah memetakan lokasi gudang produksi yang menjadi sumber utama peredaran di wilayah Polman. Operasi perdana ini rencananya akan disusul dengan aksi yang lebih masif melalui kolaborasi bersama pihak Bea Cukai.
Peredaran rokok ilegal ini bukan sekadar masalah dagang, melainkan ancaman bagi Pendapatan Negara (APBN) serta Pendapatan Asli Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar.
“Kedepan, kami akan melakukan penyitaan bersama Bea Cukai. Peran kami di lapangan adalah memetakan dan memberikan informasi, sementara eksekusi penyitaan ada pada wewenang Bea Cukai,” tutupnya




