Ruang Redaksi — Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S. Mengga menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat dengan agenda pembahasan tingkat kedua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (26/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Barat atas kerja keras dalam menyelesaikan pembahasan APBD 2026, mulai dari nota keuangan hingga pembahasan di tingkat Badan Anggaran dan Komisi.

“Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera,” tegasnya.

Wagub menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 bukanlah proses yang mudah. Pemerintah daerah harus menghadapi keterbatasan fiskal akibat menurunnya Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, serta penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai realisasi berjalan.

Meski memiliki tantangan, Pemprov Sulbar tetap berupaya mengoptimalkan seluruh potensi agar program prioritas dapat terlaksana. APBD 2026 juga telah disesuaikan dengan perubahan kelembagaan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2025 guna meningkatkan efisiensi birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

Fokus Pembangunan APBD 2026, APBD 2026 menetapkan sejumlah prioritas pembangunan daerah, antara lain:

  • Penguatan sektor ekonomi produktif yang berdaya saing
  • Perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat
  • Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan Pembangunan infrastruktur dan konektivitas berkelanjutan
  • Penguatan tata kelola pemerintahan dan stabilitas keamanan daerah.

Dalam pemaparan resminya, Wagub menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada 2026 ditargetkan mencapai Rp1,66 triliun, terdiri dari:

  • PAD: Rp585,27 miliar
  • Pendapatan Transfer: Rp1,07 triliun
  • Pendapatan Sah Lainnya: Rp996 juta

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1,80 triliun, mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dengan struktur ini, APBD 2026 diproyeksikan mengalami defisit sekitar Rp140 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah berupa pinjaman serta pengeluaran pembiayaan berupa cicilan pokok utang dan penyertaan modal.

Pada rapat yang sama, DPRD Sulbar juga menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat total 9 rancangan perda: 2 usul DPRD, 2 usul Gubernur, dan 5 lanjutan dari tahun sebelumnya. Wagub turut memberikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD Sulbar atas konsistensinya mendukung program legislasi daerah.

Wakil gubernur menegaskan bahwa persetujuan APBD dan Propemperda 2026 merupakan wujud kemitraan yang solid antara pemerintah dan DPRD dalam menjalankan prinsip check and balance.

Setelah penetapan bersama ini, rancangan APBD akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Pemerintah berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga pelaksanaan program 2026 dapat segera dimulai.

“Kami berharap evaluasi berjalan lancar dan seluruh program 2026 dapat segera dilaksanakan demi kepentingan masyarakat Sulawesi Barat,” tutup Wagub.