Ruang Redaksi – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Polman berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penembakan yang menewaskan seorang warga Pambusuang bernama Husain alias Caing (35).
Setelah satu bulan lamanya, Polisi akhirnya berhasil mengungkap dalang pelaku penembakan yang terjadi di Jalan poros Sumarrang Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu malam (20/9/2025) lalu.
Ketiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penembakan ini masing masing berinisial AK, DR dan F. Mereka merupakan warga sipil.
Selain menangkap terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis Revolver, 33 butir peluru, dua selongsong peluru, satu proyektil, satu mobil yang di kendarai korban dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kasat reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengatakan, ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di polres Polman untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Alhamdulillah perhari ini kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka untuk sementara, kemudian tersangka tersebut sudah kami lakukan penahanan,” kata AKP Budi saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, para pelaku telah merencanakan untuk membunuh korban, bahkan para pelaku mengikuti korban sebelum akhirnya ditembak di Desa Sumarrang.
“Mulai dari pukul 15.00 wita para pelaku sudah mulai mengikuti korban, dari pasar campalagian sampai di TKP hingga dilakukan penembakan yaitu pukul 20.13 WITA,” ungkapnya.
Ia menjelaskan jika masing masing pelaku yang diamankan oleh Polres Polman merupakan kerabat dan keluarga mereka memiliki peran yang berbeda.
“Yang eksekutor adalah saudara DR pemilik senjata. Tersangka AK punya hubungan keluarga dengan tersangka DR, kemudian tersangka satunya adalah saudara F merupakan kerabat dari tersangka DR,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap apa motif dibalik penembakan yang mengakibatkan warga Pambusuang tewas ditempat.
“Untuk perkara tersebut masih kami dalami terkait masalah motif kemudian modusnya jelas dan insyallah setelah pemeriksaan selesai kami akan lakukan pres release untuk lebih jelasnya,” sebutnya.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 ayat satu ke satu KUH pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.