Ruang Redaksi – Menindaklanjuti aspirasi dari Aliansi Masyarakat Polewali Mandar terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Polewali Mandar(Polman) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Aspirasi kantor DPRD Polman. Kamis, 18/09/2025.
Dalam rapat tersebut, Maenunis Amin, selaku juru bicara mempertanyakan nasib PPPK Paruh Waktu yang mengalami kesulitan dalam tahap pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai prasyarat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Diketahui bahwa dari 4200 peserta PPPK Paruh Waktu, ada 2000 orang yang tidak bisa melakukan pendaftaran pembuatan SKCK yang disebabkan oleh satus kepesertaan BPJS yang tidak aktif.
“Jujur saja teman-teman disini kesulitan untuk menyelesaikan persoalan BPJS ini karena ketika dilakukan pengurusan otomatis seluruh anggota keluarga yang ada di KK (Kartu Keluarga) akan ikut terbaca, sementara dari segi finansial mereka tidak punya biaya,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan BPJS Kabupaten Polman, Rosdiana Nasir, mengatakan jika Pemerintah Daerah Kabupaten Polman juga telah melakukan kerjasama terkait pendaftaran kepesertaan JKN Kesehatan bagi Honorer.
“PPPK Paruh Waktu ini adalah honorer ya, yang kalo di kepesertaan kami dengan Pemerintah Daerah itu artinya masuk dalam kategori Honor Daerah, dan Honor Daerah ini juga sudah ada yang didaftarkan kepesertaan JKN nya oleh pemda,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan bahwa piha BPJS Kesehatan tidak pernah mempersulit segala proses pengurusan dokumen termasuk pengurusan SKCK. Dimana pengurusan SKCK ini memilih aturan dan mekanisme tersendiri dan sudah tersistem dalam aplikasi Presisi Polri.
“Kami hanya meluruskan keluhan bapak ibu sekalian, bahwa BPJS ini dianggap berat atau ribet saat pengurusan SKCK. Kami luruskan bahwa kami tidak memungut biaya sama sekali bahkan pengurusan di kantor juga kami tidak pernah meminta fotocopy kalo di kantor,” ujarnya.
Pihan BPJS Kesehatan Polman juga telah menyiapkan layanan tambahan untuk mengantisipasi adanya lonjakan pelayanan.
“Makanya kami sudah menyiapkan tenda di depan demi kelancaran dan kenyamanan peserta,” ucapnya.
Diketahui bahwa Kewajiban kepesertaan BPJS diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Namun, kewajiban BPJS aktif ini tidak menjadi syarat resmi dalam penerbitan SKCK, melainkan syarat umum untuk pelayanan publik tertentu sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).